Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) resmi menyetop pungutan biaya kantong plastik sebesar Rp200 yang dibebankan kepada konsumen melalui masa uji coba sejak 21 Februari 2016 lalu.
Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengungkapkan, langkah ini diambil Aprindo karena sejak uji coba sampai September lalu, Aprindo menerima beberapa pengaduan terkait pengenaan biaya kantong plastik.
"Per 1 Oktober, kami menyampaikan kepada pabrik dan pemerintah bahwa Aprindo akan menggratiskan kembali kantong plastik, karena ada hambatan dari pihak yang tidak mengerti pemberlakuan uji coba ini," ungkap Roy, Senin (3/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roy menyebutkan, asosiasi mendapat aduan, mulai dari pelanggaran hak konsumen yang dilanggar oleh perusahaan ritel hingga perbedaan informasi yang diterapkan masing-masing pemerintah daerah terhadap pengenaan biaya kantong plastik.
Selain itu, ia juga menuturkan, lemahnya kebijakan pengenaan biaya kantong plastik karena tidak adanya payung hukum yang mengikat. Misalnya, Peraturan Menteri (Permen) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menurut Roy, Surat Edaran Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Nomor 8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar tak cukup menjadi dasar hukum untuk mengenakan biaya kemasan plastik terhadap konsumen.
"Contohnya di Palembang, kami mendapat panggilan mendadak dari pihak berwajib yang kemudian ditindak oleh Ibu Direktur Jenderal (Dirjen) KLHK, ternyata ada kesalahpahaman terhadap kebijakan ini," jelas Roy.
Meski demikian, lanjut dia, asosiasi tetap mendukung semangat pemerintah dalam menekan penggunaan kemasan plastik berlebih. Namun, ia menilai, pemerintah dapat mengambil kebijakan lain, misalnya memberikan edukasi penggunaan kemasan plastik.
"Bisa dengan edukasi, memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada konsumen, di samping itu biarkan pengenaan biaya plastik diatur secara seragam untuk para peritel," tambahnya.
Kemudian, dalam merumuskan Permen, Aprindo meminta KLHK memberikan kesempatan dan turut menyertakan pendapat dari asosiasi dan pihak-pihak yang bersangkutan.
Sebagai informasi, Indonesia didaulat sebagai negara kedua yang produktif menghasilkan sampah, yakni mencapai 187,2 juta ton, setelah China di posisi pertama sebesar 262,9 juta ton.
(bir)