Sri Mulyani Serahkan Nasib 107 Pelamar Bos OJK ke KPK

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 09 Feb 2017 18:02 WIB
KPK akan menelusuri rekam jejak para pendaftar Dewan Komisioner OJK, yang akan menentukan lolos tidaknya mereka ke tahap seleksi selanjutnya.
KPK akan menelusuri rekam jejak para pendaftar Dewan Komisioner OJK, yang akan menentukan lolos tidaknya mereka ke tahap seleksi selanjutnya. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2017-2022 hari ini, Kamis (9/2), menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Pansel Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama anggotanya, termasuk diantaranya Menteri Koordinator Darmin Nasution dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus D.W. Martowardojo, menyerahkan 107 nama peserta yang lolos seleksi tahap I kepada Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Kami menyampaikan daftar 107 nama ini kepada KPK hari ini sebagai suatu proses formal dari kami untuk meminta masukan dari KPK terhadap rekam jejak dan apakah KPK memiliki catatan-catatan dari 107 nama tersebut," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses tersebut merupakan bagian dari seleksi tahap II di mana Pansel melakukan penilaian berdasarkan masukan masyarakat, rekam jejak, dan makalah dari masing-masing peserta.

Selain KPK, Pansel juga akan meminta masukan dari lembaga lain yang memiliki kompetensi untuk memberikan masukan. Salah satunya, Pusat Pelaporkan dan Analisis Transaksi (PPATK).

Tak hanya itu, Sri Mulyani juga mengajak masyarakat untuk memberikan masukan dan informasi terkait peserta melalui email [email protected].

Sri Mulyani berharap melalui proses ini, Pansel dapat memilih kandidat calon anggota DK OJK terbaik yang berintegritas, profesional dan mampu memimpin institusi yang berperan penting bagi industri jasa keuangan di Indonesia.

Di tempat yang sama, Agus Rahardjo menyambut baik permintaan Pansel. Agus berjanji KPK akan menelaah seluruh peserta dan menyerahkan laporan jika ada temuan kepada Pansel sebelum batas waktu terakhir,24 Februari 2017 mendatang.

Bagi Agus, OJK merupakan lembaga yang sangat penting di Indonesia. Karenanya, proses seleksi pemimpin OJK harus dilakukan sebaik-baiknya.

"Mudah-mudahan sebelum 24 Februari kami sudah selesai," ujarnya.

Sebagai informasi, seleksi tahap II berlangsung sejak kemarin, 8 Februari hingga 24 Februari 2017 mendatang. Pansel akan mengumumkan nama peserta yang lolos seleksi tahap II pada 25 Februari 2017. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER