Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyerahkan kebijakan fiskal terkait Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya, kebijakan fiskal masuk ranah peraturan seperti Undang-Undang Perpajakan yang menjadi wewenang koleganya tersebut.
"Nanti biar Menteri Keuangan lihat mana yang bisa menganut ketentuan yang lama dan yang tidak. Ini dominannya domain seperti Perda Pungutan," ujar Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (13/2).
Diketahui, Freeport tidak bisa melanjutkan ekspor karena terhalang Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016, turunan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Perusahaan mendapat izin ekspor jika mengubah izin usaha Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beleid itu membuat status KK Freeport gugur per 10 Februari dan resmi berganti menjadi IUPK yang berakhir hingga kontrak kadaluwarsa pada 2021.
Karenanya, Freeport meminta perubahan status menjadi IUPK dengan kepastian fiskal mengikuti kontrak sebelumnya (
nail down), bukan mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku (
prevailing).
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariono sebelumnya menuturkan, pemerintah akan memberikan insetif kepada Freeport apabila ketentuan fiskal diubah menjadi
prevailing.
Meski tak merinci insentif yang dimaksud, Bambang menuturkan itu akan berdampak ekonomis sama seperti ketentuan fiskal bersifat
nail down.