Jakarta, CNN Indonesia --
Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno melansir investasi bodong yang berkedok koperasi muncul lantaran dipicu rendahnya suku bunga tabungan dan deposito perbankan.
"Kecilnya suku bunga tabungan dan deposito terhadap tingkat inflasi membuat perbankan dan lembaga-lembaga keuangan menjadi tidak menarik,” ujarnya seperti dikutip ANTARA, Senin (13/2).
Hal itulah, lanjutnya, yang menjadi salah satu penyebab sebagian masyarakat untuk mencari alternatif menggemukkan uang mereka secara signifikan.
Sayangnya, ada sebagian kecil masyarakat yang salah dalam memilih portofolio investasi. "Kesalahan ini bukan malah membuat keuntungan jadi berlipat, tetapi membuat seseorang kehilangan uangnya," katanya.
Suparno menyesalkan banyak praktik investasi bodong yang menggunakan kedok koperasi. Oleh karenanya, ia menyarankan, masyarakat untuk berhati-hati dan mengenali ciri-ciri investasi bodong yang merugikan.
"Beberapa ciri-ciri investasi bodong bisa diketahui dari imbal hasil yang di luar batas kewajaran dalam waktu singkat,” imbuh dia.
Selain itu, ketidakjelasan dalam pengelolaan investasi bahkan tidak pula dijelaskan underlying usaha yang memenuhi asas kewajaran dan kepatutan di sektor investasi.
Umumnya, investasi bodong juga tidak jelas struktur kepengurusannya, struktur kepemilikannya, dan domisili usahanya.
"Penekanan utama pada perekrutan orang untuk berinvestasi dan kegiatan yang dilakukan menyerupai money game mengakibatkan terjadinya kegagalan untuk mengembalikan dana masyarakat yang diinvestasikan," katanya.
Ciri yang lain umumnya ditunjukkan dengan bonus yang dibayarkan bila ada perekrutan baru.
Nah, untuk mencegah praktik investasi bodong, Kemenkop melakukan sosialisasi. Sehingga, masyarakat semakin berhati-hati dan bagi koperasi juga terus diingatkan jati dirinya. Dengan demikian, tak terjebak melalukan praktik tersebut.
"Kami akan memberikan sanksi yang tegas kepada koperasi yang melakukan praktik investasi bodong," terangnya.
Kemenkop juga telah membentuk Satuan Tugas Pengawasan koperasi baik di tingkat pusat maupun daerah untuk meminimalisir praktik-praktik investasi bodong berkedok koperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT