Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengaku belum mengetahui poin tuntutan PT Freeport Indonesia, jika perusahaan tambang yang berbasis di Amerika Serikat tersebut resmi menempuh jalur peradilan internasional atau arbitrase.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengungkapkan, Kementerian ESDM masih akan melihat langkah-langkah yang akan diambil anak usaha Freeport McMoran Inc ini terkait kesepakatan aturan izin rekomendasi ekspor dengan ketentuan status Kontrak Karya (KK).
"Nanti kami lihat. Saya juga enggak tahu tuntutan mereka apa. Kan belum tahu," kata Arcandra di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (21/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang, ia melanjutkan, diskusi alot terjadi dalam mencari kesepakatan. Freeport bersikeras, bahkan berhenti berproduksi sejak 10 Februari 2017 karena pemerintah mengharuskan perusahaan yang ingin tetap mengekspor mineral agar mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK).
Freeport keberatan karena pemegang IUPK diwajibkan divestasi hingga 51 persen yang berarti kendali perusahaan bukan lagi di tangan mereka. Hal ini menjadi dasar rencana Freeport menggugat pemerintah ke Arbitrase Internasional.
Namun, Archandra menuturkan, Kementerian ESDM masih berupaya mencari jalan keluar. Hal ini pun sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo. "(Arahan Jokowi) Cari jalan terbaik, tidak melanggar hukum. Itu saja," terang dia.
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan bahkan mengancam balik Freeport. Jonan menegaskan, pemerintah juga berhak melaporkan Freeport kepada arbitrase.
Senada dengan Jonan, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan bilang, Freeport harus angkat kaki dari Indonesia apabila kalah dalam arbitrase. Ia menilai, hal tersebut sebagai akibat dari keputusan yang diambil Freeport sendiri.
(bir)