Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetop operasional tujuh perusahaan investasi ilegal alias tak berizin. Melalui Satuan Tugas (satgas) Waspada Investasi, OJK menyatakan, tujuh perusahaan investasi ini harus menghentikan kegiatan usahanya sampai mengantongi izin dari otoritas terkait.
Tujuh perusahaan tersebut adalah PT Crown Indonesia Makmur, PT Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka, PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia) dan Talk Fusion. Perusahaan-perusahaan ini diketahui melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dengan motif investasi.
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing, selama ini, kegiatan perusahaan terkait menjadi perhatian dan pemantauan berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan itu lewat berbagai media, baik cetak maupun elektronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satgas telah memanggil perusahaan-perusahaan tersebut, tetapi manajemen Crown Indonesia Makmur, Number One Community, Royal Sugar Company, Kovesindo, Finex Gold Berjangka, tidak hadir tanpa alasan yang jelas," ujarnya, Kamis (23/2).
Sementara dua perusahaan lainnya, yaitu Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia) dan Talk Fusion secara kooperatif datang menghadiri panggilan Satgas Waspada Investasi, sehingga masih diberikan kesempatan kepada manajemen untuk mengurus perizinan agar sesuai ketentuan perundang-undangan instansi terkait, yaitu Kementerian Perdagangan RI dan BKPM.
"Satgas telah melakukan tindak lanjut penanganan terhadap perusahaan tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa tujuh perusahaan itu harus menghentikan kegiatan usahanya," tutur Tongam.
Tongam mengimbau, agar masyarakat tidak melakukan kegiatan investasi dengan tujuh perusahaan tersebut dan melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi jika perusahaan itu masih melakukan kegiatan sebelum mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang.
(bir/gen)