Sri Mulyani Mengaku Periksa Dirjen Pajak dalam Kasus Suap

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 23 Feb 2017 17:35 WIB
Inspektorat Jenderal Kemenkeu ditugaskan Sri Mulyani untuk memeriksa seluruh pejabat terkait kasus dugaan suap Handang Soekarno, termasuk Ken Dwijugiasteadi.
Inspektorat Jenderal Kemenkeu ditugaskan Sri Mulyani untuk memeriksa seluruh pejabat terkait kasus dugaan suap Handang Soekarno, termasuk Ken Dwijugiasteadi. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pemeriksaan internal terhadap seluruh pejabat yang terkait kasus dugaan suap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum DJP Handang Soekarno. Salah satu pejabat yang diinterogasi adalah Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Sebelumnya, Handang tertangkap saat bertransaksi suap dengan Ramapanicker Rajamohanan Nair, Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP), dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 21 November 2016 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Rajamohanan memberikan uang tunai sebesar US$148.500 atau sekitar Rp1,99 miliar dari yang dijanjikan kepada Handang dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (13/2) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ken disebut bertemu dengan Handang dan Arif Budi Sulistio pada 23 September 2016 lalu. Arif, diduga memiliki peran sebagai perantara Rajamohanan untuk bertemu dengan Ken.

"Iya, ada pemeriksaan internal," tutur Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (23/2).

Namun, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini enggan mengungkapkan hasil pemeriksaan tersebut karena masih dalam proses. Menurutnya, hasil pemeriksaan itu harus dilaporkan terlebih dahulu ke pihak yang berkepentingan.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengungkapkan proses pemeriksaan internal dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen).

“Itjen adalah instansi yang menangani masalah kepatuhan internal, baik dari pelaporan pihak luar, pemeriksaan rutin mengenai kepatuhan internal, dan berbagai hal yang terkait dengan pengelolaan tata kelola dan integritas dari keseluruhan pelayanan Kementerian Keuangan," ujarnya.

Sumber CNNIndonesia.com mengatakan, sejak awal terkuaknya kasus dugaan suap Handang, tim Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Itjen Kemenkeu langsung melakukan pemeriksaan internal. Baik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat di mana PT EKP terdaftar, KPP PMA Enam, dan Kanwil Jakarta Khusus.

"Hasil pemeriksaan kan disampaikan ke Menkeu [Sri Mulyani] langsung dan itu rahasia," tutur sumber tersebut. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER