COD PLTU Mulut Tambang Sumsel 8 Terancam Mundur Dua Tahun

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Senin, 27 Feb 2017 10:18 WIB
Jika pada awalnya PLTU Sumsel 8 bisa beroperasi di tahun 2019, maka COD tersebut akan mundur hingga 2021.
Jika pada awalnya PLTU Sumsel 8 bisa beroperasi di tahun 2019, maka COD tersebut akan mundur hingga 2021. (Dok. PLN)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT PLN (Persero) mengatakan, revisi perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) bagi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Sumsel 8 akan dilakukan setelah revisi Rencana Penyediaan Usaha Tenaga Listrik (RUPTL) 2017 hingga 2026 dirampungkan.

Direktur Pengadaan PLN Supangkat Iwan Santoso beralasan, ini dilakukan agar PPA PLTU Sumsel 8 memiliki dasar regulasi. Apalagi di dalam revisi RUPTL tersebut, PLN akan mengubah kapasitas penggunaan PLTU mulut tambang dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) kepala sumur (well head).

"Waktu revisi PPA-nya tentu setelah RUPTL kelar. Karena landasan regulasinya kan dari RUPTL, kita ga bisa memproses kalau tidak ada RUPTL," terang Iwan, dikutip Senin (27/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Iwan menuturkan, PLN juga akan menyesuaikan waktu operasional (Commercial Operating Date/COD) PLTU Sumsel 8 di dalam revisi RUPTL tersebut. Jika pada awalnya PLTU Sumsel 8 bisa beroperasi di tahun 2019, maka COD tersebut akan mundur hingga 2021.

Iwan beralasan, operasional PLTU Sumsel 8 harus berbarengan dengan kesiapan transmisi lintas Sumatera dengan kapasitas 500 kiloVolt (kV), yang diperkirakan rampung di tahun yang sama. Jika tidak, maka sistem ketenagalistrikan Sumatera akan mengalami ketidakstabilan suplai listrik.

Dengan kapasitas 2 x 600 Megawatt (MW), PLTU Sumsel 8 mengambil porsi 25 persen dari beban listrik Sumatera sebesar 4.850 MW. Jika salah satu unitnya yang berkapasitas 600 MW mengalami kerusakan, maka 12,37 persen pelanggan PLN di Sumatera bisa mengalami pemadaman serius.

Apalagi, PLN harus membayar denda atas listrik yang tidak bisa diserap PLN (take-or-pay) jika transmisi tersebut belum siap.

"Kalau dipaksakan tahun 2019, maka sistemnya tidak akan stabil kalau terjadi apa-apa. Makanya dimundurkan jadwalnya," katanya.

Di samping itu, meski PLTU Sumsel 8 sudah dipastikan di dalam RUPTL, Iwan masih belum memastikan lelang PLTU mulut tambang bagi proyek Sumsel 9 dan Sumsel 10. Selain iti, ia pun tidak menyebut kapan revisi RUPTL ini selesai dan disetujui pemerintah.

"Kalau yang itu sih kami masih belum tahu," ujar Iwan.

Sebagai informasi, PLTU mulut tambang Sumsel 8 akan dibangun oleh PT Huadian Bukit Asam Power, yang merupakan perusahaan patungan (Joint Venture/JV) antara PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) dengan mitranya, China Huadian Hong Kong Ltd. Proyek ini rencananya akan menelan dana sebesar US$1,6 miliar dan telah mengamankan pendanaan dari China Export Import Bank.

PLTU Sumsel 8 dan PLN harus melakukan revisi PPA setelah PLN berencana akan menghubungkan proyek ini dengan jaringan kabel listrik bawah laut (High Voltage Direct Current/HVDC) ke pulau Jawa. Belakangan, PLN mengurungkan niat tersebut dengan mencoret pelaksanaan HVDC dari RUPTL.

Agar realisasi sesuai jadwal, PLN tadinya menawarkan PTBA untuk mengubah spesifikasi pembangunan PLTU Sumsel 8 dari 2 x 600 MW menjadi 4 x 300 MW. Namun, PLN kembali menyesuaikan konsep proyek sesuai ketentuan awal usai mempertimbangkan desain Engineering, Procurement, and Construction (EPC), nilai investasi, hingga tarif listrik yang akan dijual ke PLN nantinya. Sebagai kosnekuensi, PTBA perlu memundurkan jadwal operasional PLTU Sumsel 8. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER