PLN Siapkan Klausul Denda untuk Tender Pembangkit 15 ribu MW

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 08 Feb 2017 14:41 WIB
Dalam aturan baru, pengembang listrik akan dikenakan denda jika realisasi mundur dari jadwal atau volume penyaluran listriknya tak sesuai dengan perjanjian.
Dalam aturan baru, pengembang listrik akan dikenakan denda jika realisasi mundur dari jadwal atau volume penyaluran listriknya tak sesuai dengan perjanjian. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT PLN (Persero) menyatakan siap melakukan perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dengan klausul baru bagi pembangkit dengan total kapasitas 15 ribu Megawatt (MW) sebagai bagian dari megaproyek 35 ribu MW.

Direktur Pengadaan PLN Supangkat Iwan Santoso mengatakan, seluruh PPA ini nantinya akan menggunakan klausul baru yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 10 Tahun 2016.

Sehingga, pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) sudah bisa dikenakan denda delivery or pay jika masa operasionalnya (Commercial Operating Date/COD) mundur dari jadwal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami masih ada PPA sebesar 15 ribu MW dari program 35 ribu MW hingga akhir tahun ini. Semua itu sudah menggunakan klausul sesuai Permen ESDM tersebut," ujar Iwan, Selasa malam (7/2).

Lebih lanjut, ia yakin jika semua PPA yang dijalankan nantinya akan berlanjut ke tahap kewajiban pembiayaan (financial closing). Ia beralasan, denda delivery or pay ini bisa menyeleksi IPP yang memang berkompeten untuk membangun pembangkit listrik yang telah dilelang.

Selain itu, munculnya denda delivery or pay ini dianggap membantu keuangan negara. Pasalnya, kadang biaya yang dikeluarkan PLN untuk mengompensasi IPP yang lalai juga tak kalah besarnya.

"Jika IPP tak melaksanakan tugasnya, kami harus menggantinya dengan pembangkit pengganti. Selama ini kan dananya ditanggung PLN, kalau IPP yang dikenakan denda kan seimbang," jelasnya.

Kendati demikian, ia menyebut bahwa perusahaan belum merumuskan jenis insentif yang akan didapat IPP jika PLN meminta waktu COD yang lebih cepat. Sehingga, PLN masih belum menerima usulan pemerintah, di mana tarif pembelian listrik per Kilowatt-Hour (KWh) akan dinaikkan antara jadwal COD yang diinginkan PLN dengan jadwal seharusnya.

Namun menurutnya, IPP seharusnya bisa lebih untung jika memajukan jadwal operasionalnya. Pasalnya, pendapatan yang diterima akan lebih cepat, sehingga pengembalian investasi IPP akan lebih bagus.

"Rumusan insentifnya memang belum kami hitung. Kalau dihitung secara finansial, maka lebih layak. Karena pendapatan tahun depan kan lebih baik, mengingat nilai uang saat ini berbeda dengan tahun depan," jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah baru menerapkan klausul PPA baru di dalam Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2017. Di dalam beleid tersebut, IPP akan dikenakan denda jika realisasi pembangkitnya mundur dari jadwal atau volume penyaluran listriknya tak sesuai dengan PPA. (gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER