Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mematok mencetak tiga juta tenaga kerja bersertifikasi di bidang jasa konstruksi. Hal ini dilakukan demi meningkatkan daya saing pekerja konstruksi di Indonesia.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, dalam tiga tahun sebelum berakhirnya pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), instansinya optimis dapat menghasilkan 1,2 juta tenaga kerja bersertifikasi.
"Satu tahun ada 400 ribu tenaga kerja. Ini tinggal tiga tahun, 2017-2019, jadi ada 1,2 juta," ujar Basuki di Hotel Fairmont, Senin (27/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, sisa 1,8 juta tenaga kerja akan mengantongi sertifikat setelah 2019 nanti. Adapun, beberapa pekerja dari perusahaan jasa konstruksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah bersertifikasi dengan mengikuti uji kompetensi yang dilakukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Namun, ke depan, lanjut Basuki, instansinya sendiri yang akan mempercepat pencetakan 1,2 juta tenaga kerja bersertifikat di bidang konstruksi dengan membentuk lembaga sertifikasi profesi yang bekerja sama dengan sejumlah asosiasi badan usaha konstruksi. Misalnya, Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi).
"Dulu, sertifikasi dikerjakan oleh LPJK, sehingga masih ada yang main-main untuk mendapatkan biaya-biaya. Sekarang, sertifikasi menjadi tanggungjawab Kementerian PUPR," jelas Basuki.
Pembentukan tenaga kerja bersertifikasi tersebut, sambung dia, harus dipercepat untuk menghadapi persaingan antar tenaga kerja konstruksi di dunia atau setidaknya menyesuaikan standar konstruksi di negara-negara kawasan Asia Tenggara (Asean).
Kemudian, dalam pembentukan tenaga kerja bersertifikasi, Kementerian PUPR akan mengutamakan aspek penguasan kemampuan teknis dan faktor Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
"Juga mengutamakan K3. Jadi, K3 akan tingkatkan produktivitas dalam rangka meningkatkan daya saing kita," imbuh Basuki.
Dalam pembentukan tenaga kerja bersertifikasi, Kementerian PUPR akan bersinergi dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk merinci kompetensi dan teknis uji agar tenaga kerja Indonesia dari seluruh bidang memiliki pengakuan akan kemampuan yang terukur.