Kementerian PUPR: Seharusnya, Ada Spesialisasi Kontraktor

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 27 Feb 2017 21:36 WIB
Saat ini, perusahaan jasa konstruksi di Indonesia masih terlalu umum, sehingga kualitasnya belum bisa disejajarkan dengan negara lain.
Saat ini, perusahaan jasa konstruksi di Indonesia masih terlalu umum, sehingga kualitasnya belum bisa disejajarkan dengan negara lain. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan pembentukan perusahaan jasa konstruksi yang memiliki spesialisasi guna mengejar peningkatan kualitas konstruksi nasional agar sejajar dengan sejumlah negara.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebutkan, saat ini, perusahaan jasa konstruksi di Indonesia masih terlalu umum, sehingga kualitasnya belum bisa disejajarkan dengan negara lain. Sebut saja, Australia.

"Bandingkan di Australia, kontraktor jalan di sana tidak sampai 20 perusahaan. Jadi, dia spesialis jalan, misalnya. Kualitasnya bisa lebih baik," kata Basuki di Hotel Fairmont, Senin (27/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Indonesia, kontraktor spesialis masih sangat minim, bahkan cuma ada beberapa perusahaan saja. Padahal, dengan spesialisasi, kontraktor nasional diharapkan dapat bekerja lebih cepat dan memberi hasil pada percepatan pembangunan infrastruktur dalam negeri.

"Kami ingin spesialisasi untuk las di bawah laut. Lalu, misalnya konsultan yang memang ahli irigasi. Itu berbeda kan dengan konsultan pengendalian banjir," imbuh Basuki.

Saat ini, menurut catatan Basuki, perusahaan jasa konstruksi di Indonesia yang sudah terklasifikasi khusus, hanya di beberapa sektor, misalnya konstruksi las dan pembuatan sistem air minum.

Untuk itu, Kementerian PUPR akan mempercepat pembentukan konstraktor spesialis tersebut dengan penentuan sejumlah standar konstruksi yang ditetapkan kementerian sendiri.

Dalam pembentukannya, lanjut Basuki, dirinya juga akan menyertakan beberapa asosiasi perusahaan jasa konstruksi, misalnya Gabungan Pelaksanan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) untuk ikut merumuskan standar spesialisasi.

Diharapkan, pembentukan standar turut mewadahi pandangan dari para pelaku jasa konstruksi secara langsung dan tidak memberatkan kontraktor, serta dapat dibentuk peta jalan atau roadmap untuk mengejar program spesialisasi tersebut.

Sebagai payung hukumnya, pemerintah telah menuangkan ketentuan spesialisasi dalam aturan baru yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang telah diresmikan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Basuki menargetkan, pembentukan kontraktor spesialisasi dapat dikejar secepat mungkin bersamaan dengan percepatan pembangunan sejumlah infrastruktur pemerintah yang ditargetkan rampung pada 2019 mendatang. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER