Tingkat Bunga Penjaminan LPS Betah di Level 6,25 Persen

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Jumat, 03 Mar 2017 09:15 WIB
LPS rate tersebut tidak mengalami perubahan sejak 12 Januari 2017 hingga 15 Mei 2017. Yakni, 6,25 [ersen untuk simpanan rupiah di bank umum.
LPS rate tersebut tidak mengalami perubahan sejak 12 Januari 2017 hingga 15 Mei 2017. Yakni, 6,25 [ersen untuk simpanan rupiah di bank umum. (ANTARA FOTO/Eric Ireng).
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga penjaminan (LPS rate) pada level 6,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 0,75 persen untuk simpanan valuta asing, serta 8,75 persen untuk simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

LPS rate tersebut tidak mengalami perubahan sejak 12 Januari 2017 hingga 15 Mei 2017. Hal ini dikarenakan, tingkat bunga penjaminan saat ini dipandang masih sejalan dengan arah perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan.

"Selain itu, kondisi fundamental ekonomi makro dalam negeri secara umum dipandang resilient, yang didukung oleh stabilitas sistem keuangan yang terjaga," ujar Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho, melalui keterangan resmi, Kamis (2/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah simpanan melebih LPS rate, maka simpanan tersebut tidak dijamin. Untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan memperhatikan ketentuan LPS dalam menghimpun dana.

Namun, sambung Samsu, perkembangan sejumlah faktor risiko eksternal perlu dicermati karena bisa memengaruhi kondisi likuiditas, terutama rencana ekspansi kebijakan fiskal pemerintah Amerika Serikat (AS) yang berpotensi mendongkrak kenaikan suku bunga acuan bank sentral AS (Fed Fund Rate) lebih cepat.

"Diharapkan, bank memperhatikan kondisi likuditas ke depan. Dengan begitu, bank bisa mematuhi ketentuan pengelolaan likuditas perekonomian oleh Bank Indonesia (BI), serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Samsu.

Pertengahan Februari 2017 lalu, BI memutuskan mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate tetap sebesar 4,75 persen, dengan suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 4,00 persen dan Lending Facility tetap sebesar 5,50 persen.

Gubernur BI Agus Martowardojo menuturkan, pertumbuhan ekonomi diramal membaik dengan stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan yang tetap terjaga. "Dari kajian yang kami lakukan, ekonomi Indonesia terjaga. Stabilitas terjaga, ada kecenderungan pertumbuhan ekonomi yang membaik," terangnya.

Adapun, pertimbangan tetap mempertahankan BI rate lantaran mewaspadai sejumlah risiko. Makanya, arah kebijakan moneter bank sentral tetap berhati-hati. "Sejumlah risiko global tetap perlu diwaspadai," pungkasnya. (bir/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER