Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro menyebut, rencana Peraturan Pemerintah (PP) terkait perencanaan dan penganggaran program pemerintah diharapkan bisa keluar akhir Maret ini.
Saat ini, Bambang bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution tengah mengharmonisasikan isi dari PP tersebut.
"PP tentang sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran, mudah-mudahan bisa keluar akhir bulan ini," ucap Bambang, Kamis (2/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam PP tersebut, lanjut Bambang, pemerintah mengawal program dan kegiatan prioritas nasional sejak perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaannya. Dengan begitu, ia berharap tidak ada kegiatan prioritas yang terhenti sebelum selesai karena tidak mendapat anggaran.
"Itu yang mau kami jaga. Jadi kami ingin memastikan perencanaan itu terealisir diimplementasi," terang Bambang.
Secara terpisah, Sri Mulyani berharap, sinkronisasi atau kerja sama antara Menko Perekonomian dan Bappenas terhadap seluruh kegiatan dapat berlangsung secara konsisten.
"Jadi supaya lebih efisien, kemudian menganggarkan dan mengawal pelaksanaannya berjalan dengan konsisten," ucap Sri Mulyani.
Sementara itu, Direktur Analisa Peraturan Perundangan-undangan Bappenas Diani Sadiawati menjelaskan, PP tersebut telah menemukan kesepakatan dari ketiga pihak tersebut. Sehingga, bisa segera dikirim ke Presiden Joko Widodo.
"Tadi sudah diselesaikan, sudah klop, dan tadi sudah ada Sekretaris Negara (Setneg) dan dari Kementerian Hukum dan HAM," jelas Diani.
Sebagai informasi, Bappenas memiliki kewenangan dalam hal perencanaan program pemerintah. Di mana hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kemudian, Kemenkeu bertugas mengawal dalam bentuk penganggaran program pemerintah seperti yang tertera dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Adanya dua landasan hukum yang berbeda tersebut, maka perencanaan dan penganggaran seringkali berjalan sendiri-sendiri dan tidak beriringan. Dengan demikian, jika PP terkait perencanaan dan penganggaran program pemerintah sudah ada, maka akan membuat kewenangan Bappenas dan Kemenkeu tersebut berjalan berbarengan.
(gir)