Komnas HAM Minta Freeport Bayar Hak Suku Amungme

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 07 Mar 2017 20:18 WIB
Komnas HAM menyebut, Freeport belum melakukan transaksi jual beli lahan pertambangan yang merupakan tanah milik suku Amungme.
Komnas HAM menyebut, Freeport belum melakukan transaksi jual beli lahan pertambangan yang merupakan tanah milik suku Amungme. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menuntut PT Freeport Indonesia untuk memberikan kompensasi kepada suku Amungme yang mendiami lokasi pertambangan di Kabupaten Mimika, Papua. Pasalnya, Komnas HAM menyebut, Freeport belum melakukan transaksi jual beli lahan pertambangan yang merupakan tanah milik suku Amungme.

Koordinator Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Natalius Pigal mengatakan, temuan itu didapat dari penyelidikan Komnas HAM antara 2015 hingga 2017. Dengan mengambil data primer dari masyarakat asli Amungwe, Freeport, hingga pemerintah, tidak ditemukan bukti bahwa perusahaan tambang yang berbasis di Amerika Serikat (AS) tersebut benar-benar membayar kewajibannya kepada kaum adat setempat.

"Pertanyaannya, apakah ada bukti transaksi jual beli tanah suku Amungme? Hasilnya, Komnas HAM menyampaikan, mereka tidak bisa membuktikan kalau ada transaksi jual beli. Dalam hal ini, kami katakan telah terjadi penguasaan dan perampasan tanah asli adat setempat oleh Freeport, dan perlu ada kompensasi yang jelas," tutur Natalius di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (7/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam melakukan penyelidikan tersebut, Komnas HAM telah memanggil pemangku kepentingan terkait, seperti Kementerian ESDM, Kementerian Tata Ruang dan Agraria, Freeport, hingga warga asli suku Amungme sendiri. Hasilnya, seluruh pihak tersebut tak terbukti memiliki bukti transaksi jual beli lahan.

Dengan kata lain, ia menganggap operasional Freeport tidak bersifat legal atau sah di mata hukum. "Bahkan, ketika kami sampaikan ke Menteri ESDM, ia terlihat kaget. Karena ini dianggapnya sebagai hal baru," lanjutnya.

Karenanya, menurut Natalius, lumrah jika Freeport perlu membayar kompensasi kepada masyarakat Amungme. Beberapa contoh kompensasi yang perlu dibayar Freeport adalah kompensasi atas lahan, akses pendidikan, dan akses ke fasilitas kesehatan.

Bahkan, ia meminta Freeport untuk memberikan sebagian kepemilikan perusahaannya kepada masyarakat setempat. "Harus ada pasal khusus di peraturan pemerintah yang menyatakan bahwa kepemilikan adat ada di dalam share (saham). Selama 50 tahun beroperasi, mereka tidak pernah dihormati," terang dia.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menambahkan, hak-hak masyarakat daerah ihwal kepemilikan saham perusahaan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017, utamanya mengenai divestasi bagi perusahaan tambang berbentuk Penanaman Modal Asing (PMA).

Peraturan itu menyebut, pemerintah daerah mendapatkan prioritas kedua dari divestasi saham jika pemerintah pusat tak mau mengambil. "Hak-hak yang berkaitan dengan saham dan lainnya sudah tercantum di dalam koridor divestasi, seperti yang terdapat di dalam PP. Di situ sudah jelas, detilnya akan dibahas," tegas Arcandra. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER