Larangan ekspor konsentrat hasil tambang merupakan dampak dari perubahan peraturan perusahaan tambang dari sebelumnya Kontrak Karya (KK) jadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Dalam memo yang ditulis pada 28 Februari 2017 itu juga disebutkan bahwa Freeport mengurungkan niatnya berinvestasi senilai US$ 1 miliar tiap tahun. Tadinya, perusahaan berencana berinvestasi untuk ekspansi pada tambang bawah tanah dan tambang terbuka Grasberg di Papua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bukan arah yang kami ingin tuju. Investasi sangat dibutuhkan untuk membangun bisnis di masa depan yang akan menopang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Papua dan membuka ribuan kesempatan kerja," demikian bunyi memo yang ditinjau Reuters, Kamis (2/3).
Dalam memo tersebut, Freeport menuturkan bahwa sepanjang bulan lalu, manajemen telah merevisi rencana operasional, memperlambat ekspansi bawah tanah, termasuk mengumumkan PHK demi efisiensi.
Menurutnya, Freeport tidak bisa kembali berbisnis seperti biasanya, meskipun nantinya mencapai kesepakatan dengan pemerintah Indonesia. Produksi tembaga belum dimulai lagi di Grasberg sebagai dampak dari pelarangan ekspor konsentrat hasil tambang.
Awal pekan ini, CEO Freeport-McMoran Inc Richard Adkerson menuduh, perubahan aturan yang diberlakukan pemerintah Indonesia sebagai upaya perampasan kekayaan Freeport sebagai perusahaan tambang tembaga publik terbesar kedua di dunia. Freeport berniat membawa sengketa ini ke peradilan internasional arbitrase. (bir/gen)