Staf Ditjen Anggaran Tetap Bekerja Meski Tersandung e-KTP

CNN Indonesia
Jumat, 10 Mar 2017 15:33 WIB
Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menyebut Asniwarti membantah telah menerima sejumlah uang untuk memperkaya kantong pribadinya maupun orang lain.
Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menyebut Asniwarti membantah telah menerima sejumlah uang untuk memperkaya kantong pribadinya maupun orang lain. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan Asniwarti hingga kini masih aktif mengabdi sebagai pegawai Kemenkeu.

Sebelumnya, Asniwarti diduga menerima suap sebesar Rp60 juta terkait proyek pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Kamis (9/3) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan (Asniwarti) masih aktif, sebagai staf Ditjen Anggaran," tutur Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani, Jumat (10/3).

Askolani mengungkapkan, Asniwarti telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan tersebut, Asniwarti membantah telah menerima sejumlah uang untuk memperkaya kantong pribadinya maupun orang lain.

Keterangan itu berbeda dengan laporan pegawai Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan Asniwarti mendapatkan bagian dari penyelewangan penggunaan anggaran proyek senilai Rp6 triliun itu.

"Satu sisi bilang ngasih, satu sisi bilang nggak menerima. Orang Kemendagri bilang ngasih-nya melalui pihak ketiga. Kan kita nggak tahu. Itu nanti terlihat dari proses hukum saja," tutur Askolani.

Lebih lanjut, kata Askolani, anak buahnya tersebut juga telah menjalani pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Ditjen Anggaran dan diteruskan kepada Inspektorat Jenderal Kemenkeu sebagai upaya verifikasi.

Sebagai informasi, dugaan korupsi pada proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) diperkirakan merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Atas dugaan tersebut, KPK telah menciduk dua pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman dan Sugiharto, dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Belakangan kasus tersebut menjadi kasus besar karena melibatkan sejumlah petinggi negara diantaranya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER