Agus Marto Tak Merasa Kecolongan Loloskan Anggaran e-KTP

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 10 Mar 2017 10:25 WIB
Agus Martowardojo merasa tidak pernah menyetujui pencairan anggaran e-KTP Rp6 triliun yang diminta Kemendagri ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Agus Martowardojo merasa tidak pernah menyetujui pencairan anggaran senilai Rp6 triliun yang diminta Kemendagri ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Agus D.W. Martowardojo, mantan Menteri Keuangan (Menkeu) pada periode 2010-2013, angkat suara soal proses persetujuan pencairan anggaran tahun jamak (multiyears) pada proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP). Kasus tersebut belakangan menjadi kasus besar karena melibatkan sejumlah petinggi negara.

Menurut Agus, persetujuan anggaran proyek senilai RP6 triliun akhirnya diberikan oleh Kemenkeu karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku pemohon anggaran dinilai  Direktorat Jenderal Anggaran telah memenuhi aturan.

Sebelumnya, Agus sempat menolak untuk memberikan lampu hijau untuk anggaran proyek yang menyeret dua pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Keduanya merupakan terdakwa dugaan korupsi yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pada saat permohonan anggaran tidak memenuhi aturan, kita tolak. Kalau seandainya semua aturan sudah dipenuhi tentu ada dasar untuk menyetujui," tutur Agus kepada CNNIndonesia.com saat ditemui di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (10/3).

Sayangnya, pada saat dielaborasi lebih lanjut, Agus meminta diberikan waktu untuk membuka kembali catatannya terkait proses persetujuan anggaran proyek tersebut.

Pria yang kini menduduki kursi Gubernur Bank Indonesia (BI) mengatakan telah menyampaikan keterangan kepada KPK saat diperiksa pada November 2016 lalu.

Pada pembacaan dakwaan kemarin, Jaksa Penuntut Umum tidak menyebutkan namanya sebagai pihak yang diduga terkait dalam perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun.

"Saya sudah review prosesnya tetapi sekarang ini saya lupa bagaimana kondisinya. Itu kan sudah lama. Nanti, kalau saya sudah baca file-nya saya bisa jelaskan ya," ujarnya sembari tersenyum.

Menurut Agus, persetujuan anggaran multiyears diberikan berdasarkan permohonan dari Kementerian/ Lembaga. Dalam hal ini, Kemendagri menilai proyek tersebut tidak dapat diselesaikan dalam waktu setahun.

Namun, Agus mengingatkan, persetujuan anggaran multiyears bukan merupakan persetujuan untuk pengadaan, baik untuk untuk melakukan lelang ataupun melakukan pengikatan kontrak. Pelaksanaan pengadaan merupakan wewenang kementerian terkait dan terikat oleh aturan yang berlaku.

"Semua persyaratan anggaran multiyears adalah Kementerian dan Lembaga itu harus tetap menjalankan sesuai dengan aturan dan menjaga pagu anggaran di tahun-tahun berikutnya agar senantiasa menjadi prioritas, sehingga proyek yang multiyears nanti tersedia anggarannya untuk tahun-tahun berikutnya," tegasnya. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER