Pasca Tax Amnesty, Pemerintah Bidik Dana Segar dari Diaspora

CNN Indonesia
Rabu, 15 Mar 2017 16:21 WIB
Rencana pemerintah menerbitkan kartu diaspora berawal dari sulitnya diaspora untuk menyimpan uang di perbankan hingga menanamkan investasi di dalam negeri.
Rencana pemerintah menerbitkan kartu diaspora berawal dari sulitnya diaspora untuk menyimpan uang di perbankan hingga menanamkan investasi di dalam negeri. (CNN Indonesia/Agust Supriadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Deputi Bidang Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mengungkapkan, pemerintah berencana menerbitkan kartu identitas bagi warga negara Indonesia di luar negeri.

Tujuan akhirnya, pemerintah ingin diaspora tersebut menyimpan langsung uang yang diperolehnya di luar negeri ke instrumen investasi di Indonesia. Serta tidak menyimpannya di perbankan negara tempatnya bekerja.

Berdasarkan perhitungannya, Edy menyebut potensi dana diaspora melebihi perhitungan target repatriasi yang dibidik pemerintah dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty sebesar Rp1.000 triliun. Sayangnya, Edy belum merinci besaran pasti dari potensi dana masuk ke dalam negeri dari kartu tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jauh lebih besar (dibandingkan repatriasi), bisa dibayangkan, berapa banyak orang Indonesia yang bekerja di sektor minyak (di luar negeri)," ujar Edy di kantornya, Rabu (15/3).

Ia menjelaskan, rencana pemerintah menerbitkan kartu diaspora berawal dari sulitnya kelompok diaspora untuk menyimpan uang di perbankan hingga menanamkan investasi di dalam negeri.

Sebab, para diaspora terganjal oleh kartu identitas yang tak dimilikinya, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga kartu domisili. Padahal, sejumlah kartu identitas tersebut menjadi syarat yang dibutuhkan untuk membuat rekening di bank.

"Jadi, kami minta Menteri untuk buka diaspora, supaya mereka bisa beli tanah, beli rumah, supaya bisa investasi (di dalam negeri)," imbuh Edy.

Kemudian, selain memberikan kemudahan dari sisi penjaminan kartu identitas, sambung Edy, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menjamin pembebasan pungutan pajak terhadap dana-dana yang masuk ke dalam negeri dan disimpan selama 12 bulan.

"Menteri Keuangan bilang uang devisa yang disimpan selama 12 bulan tidak akan kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jadi, lebih baik ditaruh di sini daripada di sana, misalnya di Amerika Serikat, pajaknya 35 persen," terang Edy.

Hanya saja, lewat dari 12 bulan tersebut, pemerintah akan kembali mengatur regulasi pungutan pajaknya tersebut. Pasalnya, kartu diaspora akan turut menjadi kartu pengenal pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga bila NPWP telah dimiliki, pemegang kartu diaspora pun wajib membayar pajak kepada negara.

"Nanti mereka akan punya NPWP, nanti kita dapat pajak juga," imbuhnya.

Adapun saat ini, kata Edy, kartu diaspora telah diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Hanya saja, belum diaktifkan fungsinya. Pasalnya pemerintah masih menyusun payung hukum dari penggunaan kartu tersebut, yakni dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Namun, Edy belum bisa membagi target waktu perampungan Perpres. Sebab, masih terus dibahas oleh kementerian terkait, seperti Kemenko Perekonomian, Kemenlu, dan Kemenkeu.

Sebelumnya, pemerintah mengupayakan agar dana-dana yang tersimpan di luar negeri bisa kembali ke Tanah Air melalui program repatriasi tax amnesty.

Sayangnya, dari target yang dihitung pemerintah sebesar Rp1.000 triliun, jumlah uang yang kembali ke Indonesia hanya sebesar Rp145 triliun atau sekitar 14,5 persen dari target. Adapun program tax amnesty akan berakhir pada 31 Maret mendatang.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER