Pemerintah Akui Ingin Setoran Lebih Besar dari Freeport

CNN Indonesia
Senin, 20 Mar 2017 18:00 WIB
Sudah seharusnya kontribusi Freeport ke negara meningkat. Toh, kewajiban peningkatan kontribusi itu tertuang dalam Kontrak Karya (KK) perusahaan.
Sudah seharusnya kontribusi Freeport ke negara meningkat. Toh, kewajiban peningkatan kontribusi itu tertuang dalam Kontrak Karya (KK) perusahaan. (REUTERS/Beawiharta).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjawab tudingan PT Freeport Indonesia yang menyebut pemerintah Indonesia ingin menggemukkan pendapatannya yang berasal dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu. Bahkan, ESDM menilai keinginan tersebut wajar mengingat Freeport telah melakukan kegiatannya selama lebih dari 40 tahun.

Sehingga, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot menuturkan, sudah seharusnya kontribusi Freeport ke negara harus meningkat. Toh, kewajiban peningkatan kontribusi itu sudah tertuang dalam Kontrak Karya (KK) perusahaan.

Pasal 23 ayat 2 KK menyebutkan bahwa perusahaan harus memperhatikan kepentingan nasional dan masyarakat Indonesia, dan mematuhi regulasi yang berlaku dari waktu ke waktu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, sejak 1967 silam sampai berlaku sekarang, kegiatan operasi pertambangan sudah 40 tahun lebih. Tentunya pemerintah menginginkan peningkatan, perbaikan yang lebih baik untuk penerimaan negara. Ini wajar, tetapi perusahaan tidak boleh rugi," kata Bambang, Senin (20/3).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pemerintah telah memperhitungkan segala aspek ketika memutuskan bahwa ekspor mineral hanya bisa dilakukan oleh perusahaan dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Terlebih, menurut Bambang, ketentuan mengenai perpajakan dan perimbangannya sudah tertera dalam pasal 11 dan pasal 13 ayat 10 KK.

Dengan demikian, sambung dia, peningkatan penerimaan negara tidak harus diartikan dengan pembangkrutan perusahaan. Apalagi di dalam KK, Freeport telah sepakat untuk mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Tentunya, dalam hal perubahan, pemerintah sangat mempertimbangkan dari aspek investasi, aspek penerimaan negara, juga aspek penerimaan oleh perusahaan. Saya katakan di sini, tak mungkin perusahaan dibangkrutkan oleh pemerintah. Kalau sampai demikian, tidak benar namanya," tegas dia.

Bambang tak merinci berapa total penerimaan negara dari Freeport selama ini. Ia juga enggan menyebut berapa besar tambahan penerimaan yang seharusnya diperoleh pemerintah apabila perusahaan berubah menjadi IUPK.

Pemerintah Akui Ingin Setoran Lebih Besar dari FreeportPenerimaan negara dari Freeport tahun 2016 tercatat sekitar Rp8 triliun. Jauh lebih kecil dibanding setoran cukai Sampoerna sampai September 2016 sebanyak Rp29 triliun. (Dok. Freeport)


Asal tahu saja, setoran Freeport kepada negara tempat perusahaan beroperasi tidak sebesar setoran dividen beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada pemerintah. "Bahkan, jika dibandingkan dengan pabrik rokok, tidak ada apa-apanya juga," tutur Bambang.

Sebagai informasi, penerimaan pemerintah diperkirakan meningkat jika Freeport tunduk pada IUPK. Jika menjadi IUPK, Pajak Penghasilan (PPh) badan Freeport akan turun dari 35 persen menjadi 25 persen. Namun, di sisi lain, terkena tambahan pajak lain, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dan Pajak Penjualan (PPn) sebesar 2,3 persen hingga 3 persen.

Selain masalah perpajakan, pemerintah juga akan mendapatkan peningkatan pendapatan dari royalti. Di dalam KK, royalti dari produksi emas dan perak terhitung satu persen. Sementara, royalti bagi tembaga tercatat 3,5 persen. Jika mengacu pada IUPK, maka royalti emas sebesar 3,75 persen, perak sebesar 3,25 persen, dan tembaga sebesar 4 persen.

Melansir data Kemenkeu, penerimaan negara dari Freeport tahun lalu tercatat sekitar Rp8 triliun. Di antaranya sebesar Rp1,23 triliun atau 15,37 persen merupakan penerimaan dari bea keluar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER