Rawan Penyalahgunaan, BI Sempurnakan Ketentuan Bilyet Giro

CNN Indonesia
Selasa, 21 Mar 2017 06:15 WIB
Selama ini, penyalahgunaan bilyet giro, antara lain pemindahtanganan dengan cara mengosongkan nama dan nomor rekening penerima.
Selama ini, penyalahgunaan bilyet giro, antara lain pemindahtanganan dengan cara mengosongkan nama dan nomor rekening penerima. (REUTERS/Beawiharta).
Jakarta, CNN Indonesia -- Untuk menghindari praktik penyalahgunaan alat pembayaran bilyet giro, Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan ketentuan. Penyempurnaan ini sekaligus meningkatkan keamanan nasabah dalam melakukan transaksi.

Selama ini, Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Dyah Virgoana Gandhi mengatakan, praktik penyalahgunaan bilyet giro, antara lain pemindahtanganan dengan cara mengosongkan nama dan nomor rekening penerima. Cara lain, manipulasi pengisian data pada fisik warkat atau surat asli.

Ketentuan penyempurnaan bilyet giro oleh bank sentral tertuang dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 18/41/PBI2016 pada 21 November 2016 yang dilengkapi oleh Surat Edaran (SE) BI Nomor 18/40/DPSP tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh BI pada 29 November 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melalui ketentuan itu diharapkan penggunaan bilyet giro dapat dilakukan dengan aman dan lancar," ujar Dyah.

Adapun, beberapa pokok pengaturan dalam PBI 18/41/PBI/2016, antara lain penyesuaian masa berlaku bilyet giro yang semula 70 hari sejak tanggal penarikan ditambah enam bulan menjadi hanya 70 hari sejak tanggal penarikan.

Selain itu, ketentuan baru terkait alat pembayaran debit tersebut juga mengatur mengenai tanda tangan basah penarik, kewajiban untuk diserahkan sendiri oleh penerima, dan jumlah koreksi maksimal tiga kali.

Kemudian, metode pencairan bilyet giro untuk nominal di atas Rp500 juta penyelesaiannya diproses secara bilateral antara bank tertarik dan bank penerima.

"Kalau dapat bilyet giro di atas Rp500 juta silakan datang ke bank tempat rekening, nanti bank akan menguruskan secara bilateral. Karena bilateral, mungkin pelunasannya tidak hari itu, bisa dua hari," kata Ery Setiawan, Kepala Grup Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI.

Untuk bilyet giro di bawah Rp500 juta bisa dilakukan melalui kliring yang pencairannya bisa langsung lunas di hari yang sama. Keseluruhan ketentuan oleh BI terkait bilyet giro mulai diberlakukan pada 1 April 2017.

Sebagaimana diketahui, bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.

Penggunaan bilyet giro adalah sebagai sarana perintah pemindahbukuan dan tidak dapat dipindahtangankan.

Sekadar informasi, hingga tahun lalu, volume transaksi cek dan bilyet giro didominasi sampai dengan Rp 500 juta dengan 33,47 juta transaksi. Sementara itu, dari sisi nominal, transaksi cek dan bilyet giro juga didominasi oleh transaksi dengan nominal sampai dengan Rp 500 juta atau senilai Rp 1.036,87 triliun.

Berdasarkan survei bank sentral 2016 lalu, mayoritas pengguna bilyet giro adalah pengusaha, dengan tren pertumbuhan cenderung turun hingga 3 persen dalam tiga tahun terakhir.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER