Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, terpaksa menunda pemberian rancangan paket kebijakan ke-15 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya direncanakan akan diberikan pada hari ini, Selasa (21/3).
Dalam paket kebijakan ke-15, Darmin akan mengatur penyederhanaan dan percepatan izin atau deregulasi untuk sektor kelogistikan, termasuk sistem Indonesia National Single Window (INSW), waktu bongkar muat barang (dwelling time), dan Pusat Logistik Berikat (PLB).
"Belum ternyata, peraturannya belum selesai, saya tidak mau mengumumkannya (ke Presiden)," ucap Darmin di kantornya, Senin malam (20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Darmin, gagalnya pemberian rancangan paket kebijakan ke-15 lantaran sejumlah peraturan masih harus dikaji kembali oleh kementeriannya dan beberapa kementerian terkait.
"Bukan kendala, belum tuntas saja dari kementerian masing-masing. Itu kan banyak, ada beberapa belas (aturan)," imbuh Darmin.
Namun begitu, Darmin menegaskan bahwa dirinya akan sesegera mungkin menyelesaikan rancangan paket kebijakan ke-15. Pasalnya, fungsi paket kebijakan di sektor kelogistikan ini sangat penting untuk mendongkrak daya saing logistik Tanah Air dengan memangkas waktu dan membuat kelogistikan terpusat.
Apabila aturan yang dituang dalam paket kebijakan ke-15 dapat terealisasi, pemerintah meyakini bahwa sektor kelogistikan Indonesia mampu sejajar dengan negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia, yang telah terkenal sebagai hub kelogistikan di kawasan Asia Tenggara.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menampung sejumlah keluhan dari para pengusaha yang menyebut, kelogistikan dalam negeri masih meninggalkan sejumlah permasalahan, seperti dwelling time berkisar tiga sampai empat hari hingga tarif logistik yang masih tinggi.
Sementara, dengan paket kebijakan ke-15, pemerintah membidik perbaikan dwelling time mampu hanya memakan waktu sekitar dua hari.