Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR), sekaligus Ketua Panja RUU Pertembakauan Firman Soebagyo menyatakan, pemerintah telah mengusulkan untuk mengganti Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan dengan menerbitkan Peraturan Menteri di setiap Kementerian terkait. Hal itu terkait sikap pemerintah yang menolak untuk membahas RUU tersebut.
“UU (Pertembakauan) tidak dibahas, tapi akan diganti dengan peraturan lain seperti Peraturan Menteri,” ujar Firman kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/3).
Firman mengatakan, rencana tersebut merupakan hasil pertemuan antara Baleg DPR dengan perwakilan pemerintah, yaitu Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laouly, serta Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Setneg di Ruang Pimpinan Baleg DPR, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firman menjelaskan, dalam pertemuan itu pemerintah telah berjanji akan segera menerbitkan Surat Presiden (Supres) untuk menindaklanjuti usulan Permen pengganti RUU tersebut. Ia menyebut, contoh Permen yang akan dikeluarkan yaitu Permendag tentang pembatasan impor tembaku dan Peraturan Menteri Keuangan tentang bagi hasil cukai untuk daerah.
Meski telah bertemu dengan perwakilan pemerintah, Firman mengklaim, Baleg DPR belum menerima dokumen resmi berupa Supres mengenai usulan tersebut. Ia mengimbau, pemerintah harus segera memberikan Supres tersebut ke DPR, dengan disertai Daftar Inventarisasi Masalah lantaran pemerintah telah melanggar batas waktu penerbitan Supres, yaitu 60 hari sejak RUU disahkan oleh paripuran.
“DIM bisa saja pemerintah menyampaikan keberatan atas pasal, norma, atau substansi tertentu dalam RUU tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, politisi Golkar itu juga menyampaikan, Baleg DPR tidak bisa serta merta menghentikan pembahasan RUU Pertembakauan secara sepihak. RUU itu bisa dihentikan jika fraksi pengusul UU mengajukan surat tertulis kepada pimpinan DPR yang nantinya akan dibahas di Bamus dan paripuran DPR.
“Sekarang ini posisi UU sudah di pemerintah dan DPR kalau suruh mancabut itu tidak bisa. Karena pencabutan bukan kewenangan pimpinan DPR dan bukan kewenangan Baleg, tapi kewenangan pengusul,” ujar Firman.
Sementara itu, Firman kembali menampik, RUU Pertembakauan hanya menguntungkan industri rokok di Indonesia. Menurut dia, RUU tersebut melindungi petani tembakau yang kini merugi akibat derasnya impor termakau dari luar negeri.
Tak hanya itu, ia menilai, RUU tersebut memberi kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri tembakau, serta memberi peningkatan pendapatan negara. Pasalnya RUU tersebut, lanjutnya, mengatur porsi pembagian cukai rokok dan impor tembakau di Indonesia.
“Saat ini tembakau dalam negari tidak laku dan merugikan petani. Kalau dimatikan konsekuensinya industrikan ada tenaga kerja. Ini akan mengubah konstelasi penerimaan negara,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, Kementerian Kesehatan sebaiknya membuat aturan tersendiri terkait dengan dampak dari tembakau, ketimbang menolak RUU Pertembakauan. Menurutnya, RUU Pertembakauan sejak awal digagas untuk melindungi hak petani dan mengatur bisnis tembakau di Indonesia.
“Harusnya kesehatan tidak masuk komuniti, tidak mengatur insdustri. RUU ini sebenarnya untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat perekonomian nasional,” ujar Firman.