Perppu Pertukaran Data Pajak Harus Dirilis Mei 2017

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 24 Feb 2017 10:20 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai hal itu harus dilakukan jika pemerintah berkomitmen mengimplementasikan pada 2018 nanti.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai hal itu harus dilakukan jika pemerintah berkomitmen mengimplementasikan pada 2018 nanti. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dalam rangka pertukaran informasi otomatis antar negara (AEoI) harus mulai berlaku paling lambat Mei 2017.

Jika tidak, lanjutnya, maka Indonesia terancam gagal mengimplementasikan kesepakatan yang digagas G20 dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) itu.

"Menurut milestone-nya kalau [AEoI] mau berlaku 2018, dia [aturan] harus diundangkan bulan Mei 2017," tutur Darmin saat ditemui di kantornya, Kamis (23/2) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Darmin, setelah Perppu diundangkan, aturan langsung mengikat pelaku industri perbankan dan jasa keuangan. Dalam hal ini, otoritas pajak dari negara-negara yang menyepakati AEoI berhak untuk meminta informasi data perbankan dari wajib pajak demi kepentingan perpajakan.

Saat ini, lanjut Darmin, draf rancangan Perppu tengah disempurnakan oleh tim penyusun teknis. Tim ini diantaranya melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM.

"Mereka [tim teknis] akan menyelesaikannya sampai akhir minggu ini," ujarnya.

Darmin mengungkapkan, kerja sama AEoI telah disepakati oleh lebih dari 100 negara di dunia. Beberapa negara bahkan bakal mengadopsinya tahun ini. Karenanya, industri jasa keuangan domestik tidak takut menghadapi era keterbukaan itu.

"Kalau hampir seluruh dunia melaksanakan AEoI itu, terus takut apa?" ujarnya.

Sebelumnya, Deputi bidang Pengawasan Perbankan OJK Mulya Siregar merinci, Perppu AEoI bakal merevisi ketentuan soal kerahasian perbankan di empat peraturan perundangan yaitu, Undang-undang (UU) Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal, UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER