Jika tidak, lanjutnya, maka Indonesia terancam gagal mengimplementasikan kesepakatan yang digagas G20 dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) itu.
"Menurut milestone-nya kalau [AEoI] mau berlaku 2018, dia [aturan] harus diundangkan bulan Mei 2017," tutur Darmin saat ditemui di kantornya, Kamis (23/2) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, lanjut Darmin, draf rancangan Perppu tengah disempurnakan oleh tim penyusun teknis. Tim ini diantaranya melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Kalau hampir seluruh dunia melaksanakan AEoI itu, terus takut apa?" ujarnya.
Sebelumnya, Deputi bidang Pengawasan Perbankan OJK Mulya Siregar merinci, Perppu AEoI bakal merevisi ketentuan soal kerahasian perbankan di empat peraturan perundangan yaitu, Undang-undang (UU) Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal, UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). (gir)