Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) tahun ini sebesar Rp2,99 triliun. Duit yang dibagikan kepada seluruh Pemerintah Daerah di 17 Provinsi tersebut, lebih banyak dibandingkan dengan DBH CHT 2016 yang berjumlah Rp2,83 triliun.
Hal tersebut dituangkan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.07/2017 yang ditekennya pada 13 Maret 2017 lalu.
Lampiran PMK 43 menyebutkan, tiga Provinsi yang paling banyak mendapatkan jatah DBH CHT adalah Jawa Timur sebesar Rp1,55 triliun. Naik dibandingkan perolehan DBH CHT tahun sebelumnya sebesar Rp1,45 triliun yang dibagikan secara proporsional kepada 39 Kabupaten/Kota di bawahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di posisi kedua dan ketiga daerah yang memperoleh dana bagi hasil CHT terbesar adalah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp690,58 miliar dari sebelumnya Rp642,21 miliar dan Jawa Barat sebesar Rp346,06 miliar dari sebelumnya Rp322,88 miliar.
Secara keseluruhan, berikut adalah 17 Provinsi yang memperoleh DBH CHT 2017:
1. Aceh Rp19,92 miliar
2. Sumatera Utara Rp17,13 miliar
3. Sumatera Barat Rp14,51 miliar
4. Kepulauan Riau Rp7,81 miliar
5. Jambi Rp8,6 miliar
6. Sumatera Selatan Rp8,78 miliar
7. Lampung Rp12,29 miliar
8. Jawa Barat Rp346,06 miliar
9. Jawa Tengah Rp690,58 miliar
10. Yogyakarta Rp20,12 miliar
11. Jawa Timur Rp1,55 triliun
12. Sulawesi Tengah Rp6,12 miliar
13. Sulawesi Selatan Rp18,24 miliar
14. Bali Rp12,2 miliar
15. Nusa Tenggara Barat Rp235,79 miliar
16. Nusa Tenggara Timur Rp17,17 miliar
17. Kalimantan Tengah Rp7,22 miliar