BPJS Ketenagakerjaan Rayu Pengembang untuk Ikut Pasarkan KPR

CNN Indonesia
Kamis, 23 Mar 2017 17:51 WIB
Pekerja yang jadi peserta aktif dan tidak menggunakan dana JHT bisa mengajukan permohonan KPR kepada empat bank rekanan BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja yang jadi peserta aktif dan tidak menggunakan dana JHT bisa mengajukan permohonan KPR kepada empat bank rekanan BPJS Ketenagakerjaan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengajak para pengembang perumahan untuk ikut menyalurkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan nilai mencapai Rp500 juta kepada para pekerja yang merupakan peserta BPJS.

Direktur Utama BPSJ Ketenagakerjaan Agus Susanto mengungkapkan, skema penyaluran fasilitas kredit ini berupa pemberian kredit konstruksi kepada pekerja sehingga mereka akan mendapat pinjaman kredit untuk membangun rumah pertamanya.

"Kepada pengembang yang ingin memberi kredit kepada pekerja, bisa kami danai melalui bank-bank yang bekerja sama dengan kami," ucap Agus di Menara Jamsostek, Jakarta, Kamis (23/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJS Ketenagakerjaan Rayu Pengembang untuk Ikut Pasarkan KPRBTN, BRI, Bank Mandiri, dan BJB menjadi empat bank rekanan BPJS Ketenagakerjaan dalam menyalurkan KPR berplafon Rp500 juta. (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto).

Secara mekanisme, pekerja tersebut hanya perlu mengajukan permohonan kredit melalui empat bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, yakni PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri Tbk, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).

Selain itu, pekerja harus menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun dan tidak menggunakan dana Jaminan Hari Tua (JHT)-nya. Bila persyaratan memenuhi, pihak bank akan segera mencairkan kredit tersebut.

Adapun penawaran kredit konstruksi yang diberikan, yakni platform maksimal senilai Rp500 juta, bertenor 20 tahun, dan memiliki suku bunga sesuai dengan acuan Bank Indonesia (BI) dalam 7 Days Reverse Repo (7DRR) sebesar 4,75 persen plus empat persen sehingga bunga sebesar 8,75 persen.

Selain mengajak pengembang perumahan menyalurkan fasilitas KPR, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pinjaman kepada perusahaan pengembang.

“Para pengembang bisa mengajukan pinjaman juga, tentunya untuk membangun rumah susun maupun rumah tapak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” imbuh Agus.

Dengan begitu, Agus berharap para pekerja yang menerima fasilitas KPR kian luas, termasuk untuk para pekerja pengembang perumahan agar mereka tak hanya membangun rumah untuk orang lain, namun juga mampu mendapatkan rumah untuk dirinya sendiri.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER