Jakarta, CNN Indonesia -- BPJS Ketenagakerjaan memastikan bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar 5 persen bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang disediakan mulai tahun ini berlaku seumur kontrak kredit tersebut.
Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, KPR yang disediakan badan yang dipimpinnya berbeda dengan suku bunga KPR yang disediakan bank konvensional lainnya.
"Tingkat bunga semua jenis pinjaman perumahan ini berlaku sepanjang jangka waktu pinjaman. Tidak seperti bunga KPR bank konvensional, yang mungkin saja murah pada tahun-tahun awal, tapi kemudian naik drastis pada tahun berikutnya,” kata Agus, dikutip Senin (27/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPJS Ketenagakerjaan sendiri mematok besaran bunga KPR merujuk pada suku bunga Bank Indonesia
Reverse Repo Rate.
Jenis pinjaman KPR subsidi bagi MBR dibanderol bunga sebesar 5 persen. Sementara bagi masyarakat non-MBR dipatok bunga BI
Reverse Repo Rate + 3 persen dengan jangka waktu kredit maksimal 20 tahun.
Dalam menyalurkan KPR tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menurut Agus sementara ini hanya menggandeng PT Bank Tabungan Negara Tbk alias BTN. Bank pelat merah tersebut memang selama ini dikenal sangat getol menyalurkan kredit bagi program sejuta rumah pemerintah.
“Saat ini kami bekerjasama dengan BTN untuk penyaluran fasilitas pinjaman ini. Kedepannya kami akan bekerjasama dengan seluruh Bank Pemerintah, termasuk Bank Pemerintah Daerah,” ujar Agus.
(gen)