Jakarta, CNN Indonesia -- BPJS Ketenagakerjaan menetapkan sejumlah syarat yang cukup mudah bagi para peserta yang tergiur mendapatkan pembiayaan rumah dan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar 5 persen.
Seperti diberitakan sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan bersedia memberi pembiayaan KPR dan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) sampai dengan 99 persen dari harga rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sementara bagi pekerja pada kategori non-MBR, pemberian KPR maksimal sebesar 95 persen dengan harga rumah maksimal Rp500 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi peminat fasilitas tersebut adalah:
1. Telah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun.
2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja.
3. Belum memiliki rumah sendiri.
4. Untuk renovasi rumah, dana yang dipergunakan hanya diperbolehkan untuk renovasi rumah atas nama pekerja itu sendiri
5. Peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit dari Bank penyalur yang bekerjasama.
"Saat ini kami telah bekerjasama dengan Bank BTN untuk penyaluran fasilitas pinjaman ini. Nanti kedepannya kami akan bekerjasama dengan seluruh Bank Pemerintah, termasuk Bank Pemerintah Daerah", ujar Agus, dikutip Senin (27/2).
 Ilustrasi rumah murah. (Dok. Perumnas) |
Ia menuturkan, prosedur pinjaman ini dimulai dari peserta mengajukan fasilitas KPR, PUMP atau PRP ke Bank kerjasama, dengan menyertakan copy bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, Bank kerjasama akan melakukan verifikasi dan Bank Indonesia (BI) Checking untuk memeriksa kelancaran pembayaran utang pemohon.
Setelah melewati verifikasi awal, Bank kerjasama akan melanjutkan permohonan kredit tersebut ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verifikasi kepesertaan.
Kemudian, Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan formulir persetujuan kepada Bank kerjasama untuk kemudian diproses atau ditolak, sesuai dengan hasil verifikasi kepesertaan, yang akan dikonfirmasikan oleh Bank kerjasama kepada peserta yang mengajukan kredit.
Agus berharap adanya program ini dapat membantu pekerja meningkatkan taraf hidup mereka dan mencapai kesejahteraan yang diimpikan.
"Kami selalu berusaha memberikan manfaat tambahan selain manfaat dari empat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm). Hadirnya MLT ini akan membantu masyarakat pekerja untuk mendapatkan hunian yang sehat, layak dan terjangkau”, pungkas Agus.
(gen)