Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) resmi merilis Peraturan BI (PBI) Nomor 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang sebagai regulasi terhadap perdagangan sertifikat deposito (Negotiable Certificate Deposit/NCD) di pasar keuangan yang mulai berlaku efektif pada 1 Juli mendatang.
Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsyah mengatakan, selama ini penerbitan sertifikat deposito sebenarnya sudah dilakukan oleh sejumlah perbankan. Bahkan, nilainya terus menggeliat dalam dua tahun terakhir, yakni mencapai Rp20,2 triliun per Maret 2017.
"Namun, transaksi di pasar sekunder masih sangat rendah, baru Rp5 miliar yang diperdagangkan di pasar uang sehingga perlu regulasi yang memberikan kepastian terhadap aspek transaksi," ujar Nanang di kantornya, Kamis (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dengan adanya PBI, diharapkan perdagangan sertifikat deposito kian aktif dan mampu menerbitkan sertifikat deposito berjangka panjang serta mampu memberikan pedoman bagi perbankan untuk mengelola aset dalam bentuk sertifkat deposito dan likuditas perbankan.
Bersamaan dengan itu, regulasi BI akan melengkapi aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku penerbit dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai penatausaha.
"Kami sudah koordinasikan aturan dengan OJK. Nanti penerbitan tetap sesuai dengan kriteria OJK dan sah ditransaksikan karena memenuhi kriteria BI," imbuh Nanang.
Adapun menurut regulasi ini, BI akan mengatur empat hal pokok. Pertama, kriteria sertifikat deposito yang ditransaksikan di pasar uang.
Kriterianya, yaitu diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat (scripless), bunga dibayarkan secara diskonto, diterbitkan dalam denominasi rupiah dan/atau valuta asing, nominal paling rendah Rp10 miliar atau kelipatannya, memiliki tenor kelipatan tiga bulan mulai dari satu bulan sampai 36 bulan, dan didaftarkan di BI atau LPP yang ditunjuk BI.
"Bunganya 5 sampai 8 persen. Di awal mungkin akan tinggi tetapi begitu pasarnya berkembang, banyak transaksi di pasar uang maka harganya bisa lebih efisien," imbuh Nanang.
Kedua, perizinan penerbit dan lembaga pendukung pasar uang. Lembaga yang dapat menerbitkan sertifikat deposito, yaitu bank, perusahaan efek dan perusahaan pialang sebagai perantara pelaksana, dan kustodian sebagai penatausaha. Ketiganya harus atas izin BI dan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Ketiga, transaksi sertifikat deposito, yaitu transaksi sertifkat deposito dilakukan secara langsung atau melalui perantara pelaksanaan transaksi, penyelesaian transaksi harus dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah transaksi.
Kemudian, penghitungan harga transaksi menggunakan konvensi perhitungan hari, penghitungan harga dalam transaksi sertifikat deposito dapat mengacu pada suku bunga acuan yang berlaku secara umum di pasar.
Terakhir, pelaporan dan pengawasan. Dari sisi pelaporan, ketiga lembaga yang menerbitkan sertifikat deposito wajib menyampaikan laporan transaksi nasabah secara periodik. Sedangkan pengawasan dilakukan oleh BI.