Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan meminta perusahaan penyedia jasa angkutan berbasis daring (
online) mematuhi ketentuan yang berlaku. Hal itu dilakukan demi
win-win solution dengan penyedia layanan taksi konvensional.
Salah satu peraturan yang harus dipatuhi adalah revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Tanpa Trayek.
Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur soal tarif batas atas-bawah taksi daring yang menjadi wewenang pemerintah provinsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut mengungkapkan, Permenhub 32 diterbitkan agar pelaku usaha taksi daring dan non-daring bisa bersaing dengan adil.
"Jangan yang satu hidup, lalu satu lagi mati. Harus berkeadilan dan tidak boleh monopoli. Kalau tidak mau, ya jangan tinggal di Indonesia. Kita tidak ingin Grab saja yang menang dan taksi [non daring] mati," kata Luhut di kantornya, Jumat (24/3).
Luhut mengingatkan pemerintah juga harus memikirkan nasib raturan ribu orang yang bekerja sebagai supir taksi non-daring dan angkutan umum.
Dengan adanya ketentuan soal tarif atas dan tarif bawah, pemerintah berharap tidak terjadi perang tarif yang saling mematikan satu sama lain.
"Ada harga atas-bawah itu biar orang tidak perang tarif. Cari harga ekuilibrium yang semuanya bisa hidup," ujarnya.
Lebih lanjut, perusahaan taksi non-daring harus lebih efisien untuk bisa bersaing. Hal itu tidak bisa dihindari. Pasalnya, perusahaan taksi non-daring memiliki biaya overhead yang jauh lebih besar dibandingkan penyedia jasa transportasi berbasis online.