Transportasi daring dianggap menggerus pendapatan moda transportasi konvensional sehingga menimbulkan berbagai penolakan. Pelaku transportasi konvensional menuntut pemerintah juga mengatur transportasi daring demi keadilan dan kesetaraan dalam bisnis transportasi.
Dari tinjauan utilitarianisme, keberadaan transportasi daring sebenarnya mampu meningkatkan utilitas sosial-ekonomi di masyarakat. Penelitian yang dilakukan oleh Deloitte pada 2015 menunjukkan bahwa keberadaan transportasi berbasis aplikasi online telah memangkas biaya transaksi (transactional cost).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, masih dari penelitian yang sama, transportasi daring terbukti menurunkan waktu tunggu yang diperlukan pengguna jasa transportasi menjadi 4,46 menit. Dibandingkan waktu tunggu untuk transportasi konvensional sebesar 7,79 menit.
Manfaat sosial-ekonomi dari transportasi daring ini semakin terasa dengan fakta bahwa bisnis ini turut membantu menyerap tenaga kerja. Sampai awal 2017, jumlah mitra yang bergabung dengan Go-Jek saja (belum ditambah Grab dan Uber) telah mencapai angka 250 ribu orang di seluruh Indonesia.
Belum lagi ditambah kenaikan dari utilitas kendaraan. Kendaraan yang selama ini menganggur dapat dimaksimalkan utilitasnya oleh pemilik kendaraan dengan dioperasikan sebagai transportasi daring. Kenaikan pendapatan (dan daya beli) pemilik kendaraan nantinya akan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dengan segala kemudahan yang ditawarkan, ini tentunya membuat konsumen beralih dari transportasi konvensional ke transportasi daring. Hal tersebut kemudian menimbulkan kesenjangan dalam bisnis transportasi. Pemerintah lalu menerbitkan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016.
Ilustrasi angkutan umum di kota Jakarta. (CNN Indoneisa/Natanael Wahluya)