Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat satu perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi digital (
financial technology/fintech) yang terdaftar secara resmi saat ini.
Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK menuturkan, meski telah terdaftar, perusahaan itu masih belum memiliki status berizin dari OJK.
"Tapi itu tetap kami catat harus ada syarat-syarat yang dilengkapi. Baru terdaftar, belum berizin. Belum kantongi sertifikat itu," ucap Edy, Jumat (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, untuk jumlah pendaftarnya sendiri sejak aturan terkait fintech dikeluarkan pada akhir tahun lalu hingga saat ini yakni, 24 perusahaan. Di mana, 23 perusahaan masih dalam proses verifikasi.
Lebih lanjut Edy menjelaskan, OJK juga mencatat ada 10 hingga 12 perusahaan fintech yang tertarik untuk mendaftar. Namun, saat ini perusahaan-perusahaan tersebut masih melakukan diskusi, baik dengan asosiasi atau pun OJK itu sendiri.
"Kami sangat hati-hati, jangan sampai permasalahan antara Go-Jek dengan Blue Bird muncul di sini. Kami coba tengahi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)," sambungnya.
Sekadar mengingatkan, OJK telah merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Di mana, OJK memberikan waktu enam bulan untuk mendaftar.
Dalam aturan tersebut, tertulis modal awal yang wajib dimiliki perusahaan fintech minimal Rp1 miliar. Setelah OJK resmi memberikan status terdaftar, perusahaan tersebut wajib menambah modalnya menjadi Rp2,5 miliar. Sementara, batas peminjaman yang diberikan investor sebesar Rp2 miliar tanpa menggunakan mata uang asing.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia Adrian Gunadi optimistis sisa 23 perusahaan fintech yang masih dalam proses verifikasi akan secara resmi terdaftar sebelum Juni tahun ini.
Pihak dari asosiasi sendiri akan membantu untuk menyeleksi dan memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan fintech yang akan mendaftar ke OJK.
"Gaya perusahaan beda-beda, dari OJK juga harus masing-masing lihat bisnis modelnya agar bisa memahami," ucap Adrian.