Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menyeret turun Biaya Pokok Penyediaan (BPP) pembangkit PT PLN (Persero) secara nasional dari Rp998/kWh (7,45 sen dolar AS0 menjadi Rp15/kWh. Penurunan BPP pembangkit tersebut menunjukkan semakin efisiennya penyediaan listrik.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, besaran BPP pembangkitan 2016 itu akan menjadi acuan pembelian tenaga listrik PLN periode 1 April 2017 sampai 31 Maret 2018 nanti.
Perhitungan BPP 2016 ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No 1404 K/20/MEM/2017 yang ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan. "BPP ini adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi acuan PLN. Penurunan BPP sejalan dengan usaha pemerataan penyediaan listrik yang efisien," ujarnya, Selasa (28/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia menyebutkan, BPP makin efisien karena berkurangnya operasi PLTD berbahan bakar minyak yang mahal. Ditambah lagi, penggunaan batu bara maupun gas pembangkit semakin optimal dan kinerja penyediaan listrik yang makin efisien.
Kepmen ESDM No 1404 merupakan turunan Permen ESDM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penetapan BPP Pembangkitan PT PLN (Persero) yang ditandatangani pada 23 Maret 2017. BPP pembangkit adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh PLN di pembangkit saja dan tidak termasuk penyaluran.
Biaya pembangkitan itu mencakup sistem ketenagalistrikan setempat dan nasional. Sesuai kebijaksanaan tersebut, PLN wajib mengusulkan BPP pembangkit yang merupakan realisasi satu tahun sebelumnya kepada Menteri ESDM.
Usulan akan dievaluasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, sebelum Menteri ESDM menetapkan BPP pembangkitnya.
"Perhitungan BPP pembangkit dilaksanakan berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi dan akuntabel. BPP digunakan sebagai acuan harga pembelian listrik dari pembangkit sesuai peraturan perundang-undangan. Diharapkan, dengan efisiensi penyediaan tenaga listrik, maka rakyat dapat menikmati listrik dengan harga terjangkau," tutur Jonan.