ESDM Razia 2.562 Tambang Tanpa Sertifikat CNC di Kuartal I

CNN Indonesia
Rabu, 29 Mar 2017 19:06 WIB
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyebut, angka ini terdiri dari 1.776 IUP mineral dan 786 IUP batu bara.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyebut, angka ini terdiri dari 1.776 IUP mineral dan 786 IUP batu bara. (Dok. Toba Bara)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada 2.562 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tak layak memperoleh sertifikat Clean and Clear (CNC) dari pemerintah. Angka ini meliputi 29,72 persen dari total IUP yang ada di Indonesia sebanyak 8.620 IUP per 27 Maret 2017.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyebut, angka ini terdiri dari 1.776 IUP mineral dan 786 IUP batu bara.

IUP yang belum memenuhi syarat CNC ini paling banyak terdapat di Kalimantan Selatan, atau 13,73 persen dari total IUP non-CNC di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, tak seluruh IUP non-CNC ini belum mengubah status tambangnya. Malahan menurutnya, terdapat 1.290 IUP yang status CNC-nya dicabut pemerintah.

ESDM Razia 2.562 Tambang Tanpa Sertifikat CNC di Kuartal IIlustrasi tambang batu bara. (Thinkstock/Adam88xx)


"Memang ada 1.290 IUP yang kami cabut status CNC-nya sejak diberlakukan pertama kali di tahun 2010. Ini terdiri dari tiga penyebab, bisa dibatalkan, bisa dicabut, atau bisa juga masa CNC-nya telah berakhir," ujar Bambang di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (29/3).

Lebih lanjut ia mengatakan, pencabutan IUP ini disebabkan karena adanya perubahan indikator CNC. Ia mencontohkan, sejak CNC dimulai tujuh tahun lalu, aspek kewilayahan tidak menjadi indikator persyaratan sertifikat tersebut.

Namun, sejak peraturan peraturan daerah berlaku melalui Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015, aspek kewilayahan ini dimasukkan ke dalam indikator CNC. Hasilnya, terdapat beberapa IUP yang kedapatan menguasai konsesi lahan yang sama.

"Kami pernah mendapat kasus di mana ada tumpang tindih lahan konsesi antara satu perusahaan dengan tujuh perusahaan lainnya. Dalam hal seperti ini, ya CNC-nya dicabut. Dulu memang, CnC ini tidak melihat wilayah, tapi seterusnya, sampai CNC ini diberlakukan 23 kali, sekarang melihat aspek kewilayahan," jelasnya.

Selain masalah tumpang tindih lahan, syarat CNC ini dibatalkan pemerintah karena dokumennya tidak sesuai atau tidak melakukan aktivitas pertambangan sejak IUP diberikan pemerintah.

Namun menurutnya, pembatalan ini tidak diberikan oleh Kementerian ESDM melainkan melalui Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015.

Ia menceritakan, hingga saat ini masih banyak sekali perusahaan tambang yang mengajukan rekomendasi CNC ke Kementerian ESDM meski wewenang utamanya ada di Pemerintah Daerah. Ia mengatakan, rekomendasi dari Kementerian ESDM bisa saja diberikan, tapi belum tentu disetujui Pemerintah Daerah setempat.

"Ada yang datang ke kami, katanya harusnya perusahaannya dapat CNC. Potensinya masih ada sekitar 602 IUP. Tetapi, berdasarkan ketentuan yang ada, keputusannya ada di Pemerintah Daerah," imbuh Bambang.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER