Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) bakal menerbitkan surat teguran jika bank atau lembaga penerbit kartu kredit tidak menyerahkan data transaksi nasabahnya sesuai jadwal yang ditentukan.
Sebelumnya, DJP telah meminta 22 bank atau lembaga penerbit kartu kredit untuk mempersiapkan data transaksi kartu kredit nasabah sepanjang periode Juni 2016 hingga Maret 2017.
Hal itu tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-119/PJ. 10/2017 yang ditandangani oleh Direktur Teknologi Informasi dan Perpajakan DJP Lusiani pada 23 Maret 2017 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan otoritas pajak belum mengedepankan sanksi dalam menghadapi risiko ketidakpatuhan bank atau lembaga penerbit kartu kredit. Pasalnya, berdasarkan pengalaman tahun lalu, bank dan lembaga penerbit kartu kredit bersikap kooperatif.
"Kami belum berbicara sanksi, paling hanya teguran dulu yang bisa saja diteruskan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tutur pria yang akrab disapa Yoga ini di Gedung Mar'ie Muhammad DJP, Jumat (29/3).
 Kantor Pusat Ditjen Pajak. (CNN Indonesia/Fathiyah Dahrul) |
Yoga mengimbau, agar bank atau lembaga penerbit kartu kredit mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 itu.
Kerahasiaan DataTerkait kerahasiaan data, Yoga menjamin data kartu kredit hanya untuk kepentingan perpajakan. Sesuai pasal 34 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pejabat atau pegawai pajak yang membocorkan data wajib pajak bakal terkena ancaman 1 tahun penjara.
"Kami minta masyarakat tidak perlu khawatir sepanjang sudah ikut amnesti dan sudah membayar pajak serta melapor Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan dengan benar," ujarnya.
Sebagai informasi, kewajiban pelaporan data dan informasi demi kepentingan perpajakan telah diatur dalam Pasal 35A UU KUP.
Dalam beleid tersebut, setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Jika informasi tidak mencukupi, DJP berwenang menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan Negara.