"Kami lihat dulu, mudah-mudahan (sistem) tidak hang (rusak). Karena kami kan tidak tahu ya (kalau sewaktu-waktu sistem menjadi lamban)," ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di kantor Kemenkeu, Senin (27/3).
Langkah ini dipertimbangkan DJP usai melihat realisasi pelaporan SPT 2016 yang belum maksimal. Dalam catatannya, baru sekitar 6,2 juta pelaporan SPT 2016. Padahal, potensi pelaporan SPT 2016 lebih dari data yang masuk saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun begitu, bila dibandingkan dengan realisasi pelaporan SPT 2015 pada periode Januari-Maret 2016, sebenarnya jumlah pelaporan terbilang meningkat. Pada periode yang sama tahun lalu, DJP mencatat jumlah pelaporan SPT dilakukan oleh 2,47 juta wajib pajak.
Kemudian, dari segi pelaporan SPT melalui sistem pelaporan elektronik atau e-filling pada tahun ini juga turut meningkat. Tercatat, sebanyak lima juta dari total 6,2 juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT 2016 melakukan pelaporan dengan sistem e-filling.
Sedangkan bila dibandingkan dengan tahun lalu, pelaporan SPT 2015 melalui sistem e-filling hanya sekitar 715 ribu wajib pajak. Hanya saja, rendahnya pelaporan melalui e-filling di tahun lalu lantaran metode pelaporan e-filling baru disosialisasikan oleh pemerintah.
Sementara itu, terkait belum maksimalnya pelaporan SPT 2016, Ken menduga, kantor cabang bank belum maksimal memfasilitasi pelaporan tersebut. Sebab, pelaporan SPT 2016 dari wajib pajak kebanyakan berasal dari pelaporan yang dilakukan melalui kantor pusat bank.
"Bank cabang (jumlahnya) banyak, tapi NPWP yang dilaporkan cuma (dari) bank pusat," kata Ken.
Oleh karenanya, DJP masih setia menanti realisasi pelaporan SPT 2016 dari wajib pajak. DJP berharap, realisasinya mampu maksimal sesuai dengan besarnya jumlah wajib pajak yang berkewajiban menyampaikan SPT 2016.