Kebijakan tersebut merupakan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2017, agar DJP bisa mengendus potensi penerimaan pajak dari Wajib Pajak (WP) yang diperiksa transaksi keuangannya oleh PPATK.
“PPATK akan menyerahkan laporan yang tidak ditindaklanjuti kepada Menteri Keuangan (Menkeu) untuk dianalisa sebagai potensi perpajakannya,” kata Badaruddin, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menkeu bisa memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak atau Dirjen Bea Cukai untuk menagih pajak kalau memang sesuai analisa mereka ada potensinya,” tambah Badaruddin.
“Kadang ada persepsi berbeda, aparat memandang suatu hasil analisa untuk fakta hukum diperlukan berbagai tambahan bukti lain,” ungkap Badaruddin.
Faktor yang lain, terkadang penyidik tidak dapat meneruskan suatu kasus dugaan korupsi atau tindak pidana pencucian uang karena tidak ada bukti tambahan.
“Misalnya hanya ada transaksi dan bukti lain tidak ada. Karena itu ada baiknya kalau hasil analisa PPATK kurang, kami diajak duduk bersama dengan aparat hukum kekurangannya dimana? Jadi bisa ditambah,” katanya.