DPR Interogasi Bos BTN Atas Kasus Pembobolan Deposito

CNN Indonesia
Kamis, 30 Mar 2017 17:38 WIB
Manajemen BTN baru mengganti kerugian lima nasabah yang tertipu sindikat bilyet deposito fiktif sebesar Rp140 miliar dari nilai total kerugian Rp258 miliar.
Manajemen BTN baru mengganti kerugian lima nasabah yang tertipu sindikat bilyet deposito fiktif sebesar Rp140 miliar dari nilai total kerugian Rp258 miliar. (ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti kasus pembobolan dana nasabah atau fraud PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dengan modus penggunaan bilyet deposito fiktif beberapa waktu lalu. Kasus tersebut merugikan lima nasabah BTN dengan nilai mencapai Rp258 miliar.

"Kami ingin mendengar kasus pembobolan dana nasabah di bank, salah satunya yang terjadi di BTN," ucap Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen BTN, Kamis (30/3).

Terkait hal ini, Direktur Utama BTN Maryono menjelaskan bahwa kasus diketahui setelah BTN menerima laporan mengenai kegagalan pencairan deposito sebelum jangka waktu pencairan. Dari hal ini, pihak BTN melakukan verifikasi dan investigasi terhadap laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasilnya, BTN menemukan bahwa bilyet yang digunakan merupakan bilyet fiktif. Penggunaan bilyet fiktif tersebut dilakukan oleh oknum yang merupakan persekongkolan antara pihak luar dan internal BTN. Maryono memastikan, salah satu Kepala Kantor Kas BTN dan beberapa pegawai bawahannya terlibat dalam kasus tersebut.

Maryono menegaskan kepada seluruh Anggota Komisi XI DPR bahwa tindakan kejahatan perbankan tersebut murni dilakukan oleh oknum, bukan merupakan kesalahan sistem.

"Oknum yang melakukan sudah kami beri sanksi, kami pecat. Sedangkan untuk pegawai yang tidak langsung (bersangkutan dengan kasus) kami berikan sanksi berat dan menengah," ucap Maryono.

Selain menyelesaikan kasus di tingkat internal perusahaan, Maryono juga memastikan bahwa kasus ini telah ditindaklanjuti ke pihak Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/5738/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 21 November 2016. Di mana para oknum yang terlibat telah diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Saat ini, kami masih menunggu keputusan hukum. Kami berkomitmen tidak akan melindungi pihak manapun yang terkait dengan tindakan penipuan tersebut," katanya.

Terkait pemberian ganti rugi terhadap dana nasabah yang dibobol, Maryono mengungkapkan, BTN telah menyelesaikannya sesuai dengan perhitungan kerugian yang terpaksa diterima oleh nasabah.

"Kemarin, sudah kami kembalikan Rp140 miliar, itu dari dana giro," imbuh Maryono.

Ke depan, Maryono menekankan bahwa BTN akan terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian manajemen risiko perbankan sesuai dengan pedoman yang telah diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar fraud semacam ini tak terjadi lagi.

"Kami sudah punya program anti-fraud, program lawyer customer, lawyer employee," papar Maryono.

Dalam upaya pengawasan dan pengendalian ini, BTN melakukannya di bagian internal dan kepada nasabah. Dari sisi internal, BTN memastikan akan terus melakukan evaluasi prosedur, pembatasan otoritas transaksi di setiap cabang, meningkatkan tata cara pembukaan dan transfer antar rekening, serta memperkuat uji kelayakan nasabah, khususnya untuk mencegah tindak pidana pencucian uang.

Sementara kepada nasabah, BTN mengimbau agar nasabah juga semakin jeli terhadap praktik yang mencurigakan, seperti penawaran bunga di atas batas normal. Selain itu, BTN juga mengingatkan nasabah untuk kerap mengecek transaksi secara berkala.

"Kami mengimbau nasabah juga memastikan keaslian data, dokumen, serta melakukan transaksi di kantor bank," tambahnya.

Konfirmasi ke OJK

Tak hanya meminta penjelasan langsung kepada BTN, Komisi XI DPR sebelumnya juga meminta konfirmasi langsung kepada OJK selaku lembaga pengawas industri keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menjelaskan kepada politikus Senayan, kasus BTN terjadi lantaran Kepala Kantor Kas BTN memiliki wewenang berlebih terkait pembuatan rekening baru yang tujuannya untuk memperoleh dana pihak ketiga (DPK) dan juga pertumbuhan kredit.

"Aturan internal telah dilanggar, Kepala Kantor Kas memiliki wewenang sebesar itu, seharusnya dilakukan di tingkat yang lebih tinggi," ujar Nelson, kemarin.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Irwan Lubis menilai dengan pemberian wewenang berlebih tersebut, BTN telah melanggar beberapa hal, yakni ketentuan pembukaan rekening oleh nasabah secara tatap muka, pengendalian internal yang kurang berjalan, dan kelengahan bank terkait persekongkolan oknum tertentu.

Bersamaan dengan penjelasan dari BTN dan OJK, Komisi XI DPR mengharapkan agar perbankan dan lembaga pengawas perbankan saling bersinergi dalam menetapkan dan menjalankan pengawasan terhadap tindak-tindak kejahatan di sektor perbankan tersebut. Sebab, tindakan yang terjadi dirasa masih menggunakan modus yang sama, namun kerap terulang.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER