Bos BTN Pastikan Likuiditas Aman Meski Habis Kebobolan
CNN Indonesia
Kamis, 23 Mar 2017 14:13 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) memastikan kasus pembobolan dana nasabah yang dilakukan dengan menggunakan bilyet fiktif tak mengganggu likuiditas perusahaan.
Menurut Direktur Utama BTN Maryono, kasus tersebut langsung ditangani oleh perusahaan dan telah mendapat arahan pula dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga tak memberi imbas pada likuiditas.
"Tidak mengganggu, aman sekali," ujar Maryono singkat di Menara Jamsostek, Jakarta, Kamis (23/3).
Terkait penanganan kasus dugaan pembobolan dana nasabah tersebut, Maryono mengatakan bahwa bank spesialis penyalur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) telah melakukan penanganan kasus secara internal dan eksternal.
Di tingkat internal, perusahaan telah menerapkan manajemen pengendalian. Sedangkan dari eksternal, BTN menggandeng pihak kepolisian untuk mengusutnya.
"Itu diserahkan kepada Polisi. Kami lihat proses hukumnya saja bagaimana," imbuh Maryono.
Sedangkan dari sisi pemberian ganti rugi kepada nasabah, Maryono mengatakan bahwa perusahaan akan mengikuti prosedur dan hukum yang berlaku.
"Saya taat asas. Jadi, masalah ganti rugi tergantung hukum. Kami taat regulasi," ucapnya.
Seperti diketahui, dana lima nasabah BTN diduga dibobol oleh sindikat kejahatan perbankan yang diduga melibatkan pegawai internal BTN. Pembobolan dana tersebut ditaksir mencapai Rp258 miliar dengan modus penggunaan bilyet fiktif.
Lima nasabah yang dibobol dananya, yakni PT Surya Artha Nusantara (SAN) Finance, PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega, Global Index Investindo, dan satu nasabah individu.
Menurut Direktur Utama BTN Maryono, kasus tersebut langsung ditangani oleh perusahaan dan telah mendapat arahan pula dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga tak memberi imbas pada likuiditas.
"Tidak mengganggu, aman sekali," ujar Maryono singkat di Menara Jamsostek, Jakarta, Kamis (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirut BTN Maryono (tengah) mengaku telah menyerahkan kasus bilyet fiktif ke kepolisian. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari) |
Sedangkan dari sisi pemberian ganti rugi kepada nasabah, Maryono mengatakan bahwa perusahaan akan mengikuti prosedur dan hukum yang berlaku.
"Saya taat asas. Jadi, masalah ganti rugi tergantung hukum. Kami taat regulasi," ucapnya.
Seperti diketahui, dana lima nasabah BTN diduga dibobol oleh sindikat kejahatan perbankan yang diduga melibatkan pegawai internal BTN. Pembobolan dana tersebut ditaksir mencapai Rp258 miliar dengan modus penggunaan bilyet fiktif.
Lima nasabah yang dibobol dananya, yakni PT Surya Artha Nusantara (SAN) Finance, PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega, Global Index Investindo, dan satu nasabah individu.
Dirut BTN Maryono (tengah) mengaku telah menyerahkan kasus bilyet fiktif ke kepolisian. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)