Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, hingga Jumat (31/3) malam, jumlah wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2016 telah mencapai 9,01 juta WP atau tumbuh sekitar 4,6 persen dari periode yang sama tahun lalu, 8,6 juta.
Artinya rasio kepatuhan pelaporan SPT sementara mencapai 54,54 persen terhadap jumlah wajib pajak yang wajib lapor SPT, 16,5 juta wajib pajak.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengungkapkan, tahun ini jumlah wajib pajak yang wajib lapor SPT turun dari 20,2 juta pada tahun 2016 menjadi 16,5 juta mengingat ada perubahan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp36 juta per tahun menjadi Rp54 juta per tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, jumlah wajib pajak yang menggunakan sistem elektronik DJP - baik melalui e-filing, e-form, dan e-SPT- juga meningkat.
Tercatat, tahun lalu pengguna layanan elektronik DJP hanya 5 juta wajib pajak. Sementara tahun ini, pengguna layanan elektronik wajib pajak mencapai 6,9 juta wajib pajak.
"Artinya, dilihat dari model penyampaian semakin berkembang, yang elektronik semakin maju dan dari segi jumlahnya juga meningkat," kata YOn saat ditemui di Gedung Mar'ie Muhammad DJP, Jumat (31/3) malam.
Dalam tiga minggu ke depan, total penyampaian SPT WP OP bakal terus meningkat. Pasalnya, DJP telah mengeluarkan kebijakan untuk menghapus sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT pada tanggal 1 - 21 April 2017.
Hal itu dilakukan untuk mengatasi membludaknya antrean wajib pajak mengingat batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP OP tahun ini berbarengan dengan periode terakhir program amnesti pajak.
Tahun lalu, DJP juga 'memperpanjang' batas penyampaian SPT WP OP karena alasan gangguan teknis untuk penyampaian secara elektronik.