Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mengaku telah menerima dana repatriasi
tax amnesty (pengampunan pajak) sebesar Rp58 triliun. Dari jumlah tersebut, tersisa Rp12 triliun yang mengendap sebagai dana pihak ketiga (DPK) perseroan.
"Yang tinggal di kami hanya Rp12 triliun, sisanya sudah tersalurkan. Mereka punya rencana untuk dipakai pengembangan bisnis dan investasi," kata Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja, Kamis (6/4).
Dana yang tersisa tersebut menurut Jahja masuk dalam DPK perseroan dan akan dimanfaatkan untuk beragam keperluan. Adapun dana repatriasi yang tidak mengendap di DPK perseroan tersalurkan antara lain pada sejumlah instrumen investasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak bisa sebut detail, tapi banyak yang ke SBN (Surat Berharga Negara), saham, reksadana juga banyak," jelasnya.
Jahja berharap, usai program pengampunan pajak, rencana penerapan keterbukaan dan pertukaran informasi perbankan secara otomatis (
Automatic Exchange of Information/AEOI) bisa merata diikuti oleh perbankan.
"Kalau saya prinsipnya sama, semua bank harus ikut, dan kalau sudah
exchange information, ya sama saja
treatment-nya," ujarnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, komitmen repatriasi pajak tercatat sebesar Rp147 triliun atau sekitar 14,7 persen dari target pemerintah Rp1.000 triliun. Sementara itu, nilai harta deklarasi dalam negeri tercatat Rp3.676 triliun dan nilai harta deklarasi luar negeri tercatat Rp1.031 triliun.