Dana Repatriasi Mengendap Rp12 Triliun di BCA

CNN Indonesia
Kamis, 06 Apr 2017 13:10 WIB
Dana repatriasi pengampunan pajak yang masuk ke BCA mencapai Rp58 triliun selama program amnesti pajak berjalan.
Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mengaku telah menerima dana repatriasi tax amnesty (pengampunan pajak) sebesar Rp58 triliun. Dari jumlah tersebut, tersisa Rp12 triliun yang mengendap sebagai dana pihak ketiga (DPK) perseroan.

"Yang tinggal di kami hanya Rp12 triliun, sisanya sudah tersalurkan. Mereka punya rencana untuk dipakai pengembangan bisnis dan investasi," kata Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja, Kamis (6/4).

Dana yang tersisa tersebut menurut Jahja masuk dalam DPK perseroan dan akan dimanfaatkan untuk beragam keperluan. Adapun dana repatriasi yang tidak mengendap di DPK perseroan tersalurkan antara lain pada sejumlah instrumen investasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak bisa sebut detail, tapi banyak yang ke SBN (Surat Berharga Negara), saham, reksadana juga banyak," jelasnya.

Jahja berharap, usai program pengampunan pajak, rencana penerapan keterbukaan dan pertukaran informasi perbankan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) bisa merata diikuti oleh perbankan.

"Kalau saya prinsipnya sama, semua bank harus ikut, dan kalau sudah exchange information, ya sama saja treatment-nya," ujarnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, komitmen repatriasi pajak tercatat sebesar Rp147 triliun atau sekitar 14,7 persen dari target pemerintah Rp1.000 triliun. Sementara itu, nilai harta deklarasi dalam negeri tercatat Rp3.676 triliun dan nilai harta deklarasi luar negeri tercatat Rp1.031 triliun.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER