Anyer, CNN Indonesia -- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) mengatakan, banyak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang belum melakukan komitmen pasti (
firm commitment) ketika mengelola blok-blok eksplorasinya. Bahkan, tunggakan
firm commitment yang perlu dibayar KKKS tersebut terhitung senilai US$400 juta.
Sekretaris SKK Migas Budi Agustyono mengatakan, angka itu muncul setelah beberapa KKKS meninggalkan blok-blok eksplorasi ketika masa kontrak bagi hasil produksinya (
Production Sharing Contract/PSC) berakhir. Saat blok-blok migas itu diaudit SKK Migas, ternyata ada 40 Wilayah Kerja (WK) yang sama sekali tidak dipedulikan oleh KKKS-nya sepanjang periode eksplorasi.
Untuk itu, kini SKK Migas berupaya untuk menagih
firm commitment dari 40 WK tersebut.
Firm commitment yang dimaksud adalah pelaksanaan studi, seismik, hingga tunggakan pembayaran bonus tandatangan (
signature bonus). Menurutnya, ini perlu dikejar karena
firm commitment merupakan kewajiban KKKS ketika menandatangani PSC.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Angka US$400 juta ini dari blok-blok eksplorasi yang sudah habis masa kontraknya dalam satu hingga tiga tahun terakhir. Untuk itu, kami akan kejar terus KKKS-nya sampai
firm commitment terpenuhi," jelas Budi di Anyer, Jumat (7/4).
Ia menuturkan, segala upaya telah dilakukan instansinya untuk mengejar KKKS tersebut. Langkah pertama, ujarnya, adalah mendatangi alamat KKKS tersebut satu per satu. Namun, ikhtiar tersebut ternyata tak membuahkan hasil.
Setelah itu, SKK Migas juga telah memasang pengumuman di surat kabar secara anonim. Tujuannya, agar KKKS yang merasa telah menunggak
firm commitment merasa sadar diri. Lagi-lagi, usaha ini tak menghasilkan dampak yang signifikan.
"Sampai akhirnya kami mengirimkan surat ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di beberapa negara untuk menghubungi perusahaan-perusahaan tersebut di negara asalnya. Beberapa negara tersebut antara lain Kanada dan Meksiko. Ini merupakan langkah yang paling optimal," terangnya.
Setelah berjibaku beberapa lama, akhirnya SKK Migas berhasil mengumpulkan
firm commitment senilai US$50 juta. Tetapi, realisasinya baru mencapai 12,5 persen dari total tunggakan KKKS. Untuk itu, Budi mengatakan, pihaknya akan bekerja lebih keras untuk mendapatkan hak pemerintah tersebut.
"Sampai kapan kami menagih ini, kami belum tahu. Yang jelas, akibat ulah beberapa KKKS, jadi malah kami yang disalahkan," imbuhnya.
Ia juga mengatakan, blok-blok migas yang dimaksud tidak termasuk di dalam beberapa WK eksplorasi yang masa kontraknya habis di kuartal I kemarin.
"Kami mencatat ada 6 WK eksplorasi yang dikembalikan ke pemerintah pada kuartal pertama lalu, namun (WK yang
firm commitment-nya belum terbayar) tidak masuk," pungkas Budi.
Sebagai informasi, saat ini terdapat 277 WK migas yang terdapat di Indonesia. Sebanyak 192 WK, atau 69,31 persen dari total seluruh blok migas, merupakan blok-blok eksplorasi. Sementara itu, sebanyak 85 WK merupakan blok migas yang sudah berproduksi.