BPJS Tenaker Kaji Perluasan Jaminan Tanpa Iuran Tambahan

CNN Indonesia
Senin, 10 Apr 2017 08:08 WIB
Perluasan manfaat terkait dua program kesejahteraan peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Perluasan manfaat terkait dua program kesejahteraan peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tengah berancang-ancang memperluas manfaat dua program yang ada saat ini, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), tanpa merogok kocek peserta lebih dalam untuk membayar iuran.

Sebetulnya, mengacu pada pasal 29 Peraturan Pemerintah 44 Tahun 2015, besaran iuran dan manfaat dari JKK dan JKM akan dievaluasi dan dikaji ulang secara periodik paling lama 2 tahun. Namun, saat ini, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan manfaat tersebut tanpa perubahan besaran iuran.

Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan Sumarjono mengatakan, usulan peningkatan manfaat JKK dan JKM ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah melakukan kajian bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), peningkatan manfaat ini dapat direalisasikan. Tentunya, memang karena ketahanan dana dari kedua program ini cukup kuat, sehingga memungkinkan untuk meningkatkan manfaat tanpa menaikkan besar iuran," ujar Sumarjono dalam keterangan resmi dikutip Senin (10/4).

Beberapa peningkatan manfaat yang diberikan dalam program JKK, antara lain dalam hal biaya transportasi, pembayaran santunan berkala, perawatan di rumah (homecare), dan beasiswa bagi pekerja yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.

Adapun, manfaat unggulan lainnya dari JKK, Sumarjono menjelaskan, seperti pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis yang akan tetap dipertahankan.

Salah satu usulan peningkatan manfaat yang paling menonjol, yaitu peningkatan besaran manfaat beasiswa bagi anak dari peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja hingga meninggal atau meninggal karena sebab diluar kecelakaan kerja.

Manfaat beasiswa yang sebelumnya untuk satu orang anak usia sekolah ditingkatkan menjadi dua orang anak yang masih berusia sekolah, belum menikah dan belum bekerja.
Selain itu, besaran manfaat yang diterima juga menyesuaikan dengan tingkat pendidikan dan diberikan secara berkala setiap tahunnya agar tepat manfaat.

Bagi siswa TK dan SD, mendapatkan Rp1,2 juta per tahun, siswa SMP Rp1,8 juta per tahun, siswa SMA Rp 2,4 juta per tahun, dan perguruan tinggi Rp3 juta per tahunnya.

Menurut Sumarjono, usulan kenaikan manfaat beasiswa akan memperhatikan filosofi jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar, terutama menjamin kelangsungan pendidikan anak-anak dari peserta yg mengalami musibah meninggal dunia.

Selain itu, sambung dia, terdapat manfaat baru dari program JKK, yaitu pendampingan atau perawatan di rumah (homecare) jika dibutuhkan dengan maksimal kunjungan di fasilitas yang bekerja sama sebanyak dua kali per minggu dan biaya per kunjungan Rp200 ribu. Adapun, total pemberian manfaat untuk homecare ini sebesar Rp19,2 juta.

Sumarjono berharap, perluasan manfaat ini akan membuat peserta lebih tenang dalam melakukan pekerjaan sehari-hari dan tetap mengutamakan keselamatan kerja.

"Kita sama-sama berharap agar usulan peningkatan manfaat ini disetujui kementerian terkait. Semua kami lakukan demi kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia," imbuh Sumarjono.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER