Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan operasional pabrik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah tetap jalan meski nantinya hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terbaru menyebut perusahaan tidak bisa melakukan kegiatan tambang di daerah itu.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Hari Sampurno mengatakan saat ini jajarannya dan Semen Indonesia tengah menunggu hasil KLHS yang dipimpin oleh Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK).
"Saat ini posisinya kami masih menunggu hasil kajian sampai selesai. Saat ini baru tahap I yang selesai, yaitu soal Cekungan Air Tanah (CAT). Kami sekarang menunggu itu," ujar Fajar, Selasa (11/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dari segi investasi dan regulasi, Semen Indonesia telah mendapat lampu hijau untuk mendirikan pabrik di wilayah tersebut.
Pembangunan pabrik semen tersebut sebelumnya telah mengacu pada hasil KLHS yang pernah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi pada tahun 2012. Dalam kajian itu, wilayah operasional pabrik Semen Indonesia tidak termasuk Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).
"Kementerian BUMN menghormati proses kajiannya tapi pabrik ini tetap harus segera beroperasi dan berproduksi," ujarnya.
Sejak mendapatkan izin penambangan dan izin lingkungan baru dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 23 Februari 2017 lalu, Semen Indonesia, lanjutnya, bergegas merampungkan pembangunan pabriknya di Rembang.
Lebih lanjut, selama sepekan ini, proyek pembangunan pabrik Semen Rembang telah dinyatakan rampung 100 persen, sehingga pabrik pun siap untuk beroperasi.
"Saat ini posisinya pabrik sudah
commissioning (percobaan). Jadi sebetulnya pabrik itu sudah mulai berproduksi, tinggal menunggu pasokan bahan bakunya saja," katanya.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), berkukuh dengan alasan apapun, pemerintah tetap harus membatalkan pembangunan pabrik semen di Rembang dengan merujuk pada hasil putusan Mahkamah Agung (MA).
Menurut MA, terdapat kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) di lokasi pembangunan pabrik Semen Indonesia, yakni CAT Watuputih. Keputusan MA menyatakan, CAT merupakan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) lindung yang tak layak digunakan untuk kegiatan pertambangan.
Kepala Departemen Kajian, Pembelaan, dan Hukum Lingkungan Walhi Zenzi Suhadi menilai, alasan penguatan pangsa pasar BUMN untuk menghadapi pihak swasta dan asing yang seolah berkedok nasionalisme tak boleh mengabaikan keberpihakan pada kelangsungan lingkungan hidup dan perampasan hak bagi masyarakat sekitar.
"Kalau bicara soal nasionalisme, justru kami bertanya kepada pemerintah. Kalau pemerintah ingin BUMN tumbuh, kenapa diterbitkan konsesi untuk perusahaan luar?" tegas Zenzi belum lama ini.