Perusahaan Efek Belum Pahami Kewajiban Lapor Nasabah Asing

CNN Indonesia
Selasa, 11 Apr 2017 11:11 WIB
Namun demikian, perusahaan efek menilai, kewajiban lapor nasabah asing tidak akan memengaruhi minat mereka berinvestasi di dalam negeri.
Namun demikian, perusahaan efek menilai, kewajiban lapor nasabah asing tidak akan memengaruhi minat mereka berinvestasi di dalam negeri. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah perusahaan efek mengaku belum memahami ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mewajibkan lembaga jasa keuangan, termasuk perusahaan efek, untuk melaporkan informasi dan data nasabah asing.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 16/SE.OJK03/2017 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis Antarnegara Dengan Menggunakan Standar Pelaporan Bersama (Common Reporting Standard).

Direktur Utama PT MNC Securities Susy Meiliana mengungkapkan, belum mendapatkan sosialisasi secara spesifik terkait aturan tersebut. Ia berharap, adanya sosialisasi yang dilakukan oleh OJK kepada perusahaan efek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum dapat spesifik aturan tersebut, perlu sosialisasi lagi," ucap Susi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (10/4).

Seperti diketahui, keterbukaan informasi yang diinginkan oleh OJK terkait dengan perpajakan dan menganut sistem standar pelaporan bersama (Common Reporting Standard/CRS). Ini berarti, nasabah asing akan 'telanjang' karena seluruh seluruh informasi wajib dibuka.

Menanggapi aturan itu, Susi menjelaskan, tidak ada yang perlu ditakuti karena memang data nasabah sudah cukup akurat melalui Know Your Customer (KYC) yang selalu diminta setiap perusahaan efek ketika nasabah membuka rekening dana nasabah (RDN).

"Kan nasabah sudah ada KYC-nya, jadi sudah tahu dengan segala macamnya. Tidak ada yang perlu ditakutkan," imbuhnya.

Sebelum ada aturan itu, data nasabah hanya dapat dibuka melalui perintah pengadilan. Artinya, perusahaan efek dapat memberikan data jika memang ada perintah sah dari pemerintah.

"Ini kan juga bisnis kepercayaan, jadi tidak bisa main buka," katanya.

Makanya, OJK perlu memberikan sosialisasi kepada perusahaan efek. Dengan demikian, perusahaan efek juga akan memberikan informasi perubahan aturan yang ada kepada setiap nasabah, khususnya nasabah asing.

Yang jelas, Susi berpendapat, kewajiban lapor nasabah asing tidak akan menghambat investor asing untuk menanamkan dananya di pasar modal. Adapun, jumlah nasabah asing di MNC Securities masih di bawah lima persen dari total keseluruhan nasabah sekitar Rp20 ribu.

"Kebanyakan lokal. Kalau target kami naikkan investor ritel lokal. Jadi, target kerasnya lokal, walau kami juga agresif jalin kerja sama dengan perusahaan efek lokal untuk menarik investor lokal mereka," papar Susy.

Tak berbeda jauh dengan Susy, Direktur Utama Trimegah Securities Stephanus Turangan mengaku, juga tak tau adanya aturan tersebut, sehingga belum bisa berkomentar lebih lanjut. "Baru dengar saya, belum baca detilnya," tutur Stephanus.

Namun, menurutnya, aturan itu akan mengganggu keinginan investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Pasalnya, daya tarik Indonesia akan berkurang seiring dengan kewajiban membuka informasi data nasabah asing.

Kendati begitu, ia tak khawatir, lantaran jumlah nasabah asing yang ada di Trimegah securities terbilang mini jika dibandingkan dengan investor lokal. "Posisi asing masih kecil sekarang, kecil sekali," ucapnya.

Adapun, Direktur Utama Ciptadana Securities Ferry Budiman Tanja berpendapat, aturan tersebut seharusnya tidak mengganggu iklim investasi atau mengalirnya dana asing ke pasar modal. Toh, formulir KYC yang diisi oleh tiap nasabah dinilainya sebagai bentuk keterbukaan informasi.

"Seharusnya, tidak masalah juga, kan memang investor asing juga sudah terbuka awalnya," kata Ferry.

Saat ini, mayoritas atau 99 persen nasabah yang dimiliki Ciptadana Securities masih merupakan investor lokal. Artinya, investor asing di perusahaan tersebut hanya satu persen.

"Total nasabah sekitar 10 ribu. Kami memang lagi ada usaha meningkatkan asing, ada timnya untuk menggarap asing juga," terang dia.

Asal tahu saja, bagi setiap investor pasar modal yang melakukan transaksi saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan diketahui oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Untuk data yang dimiliki KSEI sendiri, OJK memiliki hak penuh untuk meminta data tersebut. Sayangnya, data itu tidak selengkap yang dimiliki perusahaan efek.

"Untuk data bisa saja terjadi oleh perusahaan efek tetapi tidak disimpan oleh KSEI," imbuh Direktur KSEI Syafruddin.

Data-data yang tidak dimiliki oleh KSEI misalnya, total aset yang dimiliki investor atau beberapa penghasilan yang dimiliki oleh investor di beberapa perusahaan di Indonesia maupun luar negeri.

"Itu di perusahaan efek, bagian dari proses KYC di perusahaan efek," pungkasnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER