Jakarta, CNN Indonesia -- Untuk menambah panjang daftar peserta dana pensiun (dapen) di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berancang-ancang mengkaji aturan untuk menarik warga negara asing berpartisipasi.
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly F Pardede, partisipasi warga asing di industri dapen Tanah Air terkait dengan globalisasi karyawan, di mana apabila aturan ini diterapkan, maka harus melalui kerja sama atau kesepakatan antar negara dan perusahaan.
"Jadi, nanti mungkin ada perjanjian dengan perusahaan di luar negeri. Misalnya, di Dubai. Bagaimana program pensiunnya pada saatnya nanti dia pensiun di Indonesia," ujarnya, Selasa (25/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini dikarenakan masing-masing negara dan lembaga memiliki aturan yang berbeda terkait pengelolaan dana pensiun. Sehingga, perlu harmonisasi untuk mewujudkan hal tersebut. Untuk saat ini, OJK belum memiliki teknis yang spesifik terkait hal tersebut.
Namun, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Edy Setiadi mengatakan, regulator akan terus melakukan pengkajian yang tepat sehingga saling menguntungkan satu sama lain.
"Tetapi, masih perlu dikaji. Sebetulnya, banyak dorongan masyarakat luar pensiun di Indonesia. Kan jadi menaikkan dapen di sini, tapi bagaimana caranya nanti," katanya.
Ia mencontohkan, seperti masyarakat Jepang yang umumnya tidak lagi memikirkan gajinya ketika sudah pensiun karena sudah mempersiapkan hal tersebut sejak awal. Nah, kalau nantinya masyarakat Jepang ingin pensiun di Indonesia akan menguntungkan dalam pertumbuhan dana kelolaan industri dapen.
"Ada beberapa pekerja asing yang berminat pensiun di sini, seperti Jepang. Ia sudah tidak memikirkan lagi karena sudah menabung. Jadi, kalau ada fasilitas unlanded, seperti apartemen, kalau mau di sini tinggal pindahkan saja," papar Edy.
OJK mencatat, jumlah peserta dapen di Indonesia sekitar 4,47 juta atau 6,37 persen dari total tenaga kerja di Indonesia. Sementara, total aset hingga Februari tahun ini sebesar Rp244,26 triliun.
Selanjutnya, jumlah peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan sendiri pada akhir tahun lalu sebanyak 9,13 juta, sedangkan total aset BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp13,8 triliun pada akhir Februari lalu.