Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mewajibkan lembaga jasa keuangan, yaitu bank umum, perusahaan efek, bank kustodian, dan perusahaan asuransi jiwa untuk melaporkan data nasabah asing.
Aturan main ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 16/SE.OJK03/2017 mengenai Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis Antarnegara Dengan Menggunakan Standar Pelaporan Bersama (
Common Reporting Standard).
Mengutip situs resmi OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, objek pelaporan dalam ketentuan yang berlaku mulai 6 April 2017 tersebut, antara lain nomor rekening bank, saldo, penghasilan, polis asuransi, nomor sub rekening efek, hingga jumlah bunga atau dividen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi bank umum, nasabah asing perorangan atau perusahaan berasal dari participating jurisdiction (suatu negara mitra atau yurisdiksi mitra yang diterbitkan oleh otoritas pajak Indonesia) dan memenuhi kriteria nasabah asing.
Sementara, bagi perusahaan efek, mereka yang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek atau perantara pedagang efek, serta manajer investasi. Kriteria nasabah asing bagi bank kustodian berarti mereka yang berinvestasi atawa menempatkan efeknya untuk dikelola oleh manajer investasi.
"Nasabah asing yang setuju memberikan informasi perpajakan kepada otoritas pajak Indonesia untuk disampaikan kepada otoritas pajak yurisdiksi menyampaikan pernyataan persetujuan, instruksi atau pemberian kuasa tertulis kepada lembaga jasa keuangan pelapor," ujar Nelson dalam keterangan resmi, kemarin.
OJK menegaskan bahwa kewajiban pelaporan data nasabah asing berkaitan dengan kerja sama pertukaran informasi otomatis (
Automatic Exchange of Information/AEoI) yang diinisiasi Organization for Economic Cooperation (OECD) dan negara-negara kelompok G-20.
Aturan ini memang akan membuat informasi nasabah bank, asuransi dan pasar modal terang benderang. Namun, OJK tidak sependapat jika aturan ini akan memengaruhi bisnis perbankan.
Mengacu Statistik Perbankan Indonesia (SPI) OJK Januari 2017, dana pihak ketiga (DPK) perbankan tercatat sebesar Rp4.825,33 triliun atau tumbuh 10,03 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yakni Rp4.385,02 triliun.