OJK Tambah Instrumen Investasi Untuk Biayai Infrastruktur

CNN Indonesia
Jumat, 21 Apr 2017 17:54 WIB
Instrumen tersebut berupa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang sebagian besar dananya diinvestasikan pada aset infrastruktur
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad menjelaskan dana investasi infrastruktur berbentuk KIK dapat dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya sebagian besar diinvestasikan pada aset infrastruktur oleh manajer investasi. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menambah instrumen investasi di pasar modal guna membiayai infrastruktur dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Rencana penambahan instrumen investasi tersebut tertuang dalam rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk KIK yang dipublikasikan guna meminta tanggapan masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad menjelaskan dana investasi infrastruktur berbentuk KIK merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya sebagian besar diinvestasikan pada aset infrastruktur oleh manajer investasi. Unit penyertaan dana investasi infrastruktur tersebut pun dapat ditawarkan melalui penawaran umum maupun tanpa melalui penawaran umum.

"Dana investasi infrastruktur yang ditawarkan melalui penawaran umum dapat mencatatkan unit penyertaannya di Bursa Efek," jelas Muliaman dalam rancangan POJK tersebut, seperti dikutip Jumat (21/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rancangan POJK tersebut menyebutkan dana investasi infrastruktur dapat menginvestasikan dananya pada aset infrastruktur secara langsung dengan atau tanpa menggunakan special purpose company. Adapun portofolio investasinya hanya dapat berupa aset infrastruktur paling sedikit 51 persen dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) dan aset lainnya paling banyak sebesar 49 persen.

Investasi pada aset infrastruktur tersebut, wajib berada di Indonesia dan berupa aset infrastruktur yang mendukung program pembangunan, atau penyediaan infrastruktur pemerintah, atau membawa manfaat bagi publik. Sementara itu, aset lainnya dapat terdiri dari instrumen pasar uang atau portofolio efek.

Dana investasi tersebut dapat diterbitkan dengan menggunakan mata uang rupiah maupun mata uang asing lainnya. Adapun NAB awal unit penyertaan dana investasi infrastruktur wajib ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk mata uang rupiah dan sebesar US$1 atau EUR1 untuk mata uang asing lainnya.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER