Pertamina Diminta Berhitung Sebelum Kelola 8 Blok Terminasi

CNN Indonesia
Selasa, 25 Apr 2017 19:12 WIB
Pasalnya, Pertamina akan menanggung seluruh unrecovered cost milik kontraktor lama begitu mengelola delapan blok migas tersebut.
Pasalnya, Pertamina akan menanggung seluruh unrecovered cost milik kontraktor lama begitu perusahaan pelat merah itu mengelola delapan blok migas tersebut. (CNN Indonesia/Galih Gumelar).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PT Pertamina (Persero) menghitung keekonomian delapan blok migas terminasi yang akan dikelola perusahaan mulai 2018 mendatang. Perhitungan ini diperlukan lantaran kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) berubah menjadi Gross Split.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengungkapkan, perhitungan keekonomian perlu dilakukan setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2017.

Beleid tersebut menyebut, jika biaya operasional milik kontraktor lama belum digantikan pemerintah selama mengelola Wilayah Kerja (WK), maka unrecovered cost itu langsung ditanggung kontraktor baru ketika periode PSC barunya dimulai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan kata lain, Pertamina akan menanggung seluruh unrecovered cost milik kontraktor lama begitu perusahaan pelat merah itu mengelola delapan blok tersebut. "Saat ini, Pertamina sedang kami minta untuk evaluasi. Bagaimana tingkat keekonomiannya kalau peraturan ini disertakan," ujarnya, Selasa (25/4).

Dengan mengimplementasikan kebijakan ini, ia yakin, Pertamina tak akan merugi. Ia justru optimistis, Pertamina bisa mendapatkan hasil investasi (return) yang lebih tinggi atas unrecovered cost yang dibayarkan.

Menurut Wiratmaja, pertanggungan unrecovered cost ini supaya tingkat produksi sebuah blok migas tak menurun ketika masa pengelolaannya sedang dalam masa transisi. Jika unrecovered cost tidak segera tertutup, maka investasi akan menurun, tingkat produksi pun akan terus melemah.

"Dan, sekali produksi jatuh, akan sangat sulit untuk meningkatkannya lagi. Yang jelas, kami ingin produksi Pertamina semakin besar," paparnya.

Meski demikian, ia masih mempertimbangkan penambahan bagi hasil (split) bagi Pertamina selepas kebijakan ini diberlakukan. Namun, beleid yang sama melansir, unrecovered cost bisa diperhitungkan ke dalam split kontraktor.

Dengan catatan, kontraktor lama melanjutkan pengelolaannya di sebuah blok migas dan menggunakan PSC Gross Split. "Kami lihat dulu, modelling economy Pertamina seperti apa," imbuhnya.

Sebagai informasi, pada awal tahun lalu, pemerintah melakukan terminasi kontrak atas delapan WK migas. Setelah diterminasi, pemerintah menunjuk Pertamina untuk mengelola blok-blok migas tersebut. Rencananya, kontrak bagi delapan blok ini akan menganut rezim Gross Split.

Adapun, dari delapan blok migas tersebut, lima di antaranya merupakan peralihan dari kontraktor yang berbeda. WK migas itu terdiri dari blok Sanga-Sanga yang dioperatori Virginia Indonesia Co LLC, blok South East Sumatra yang dioperatori CNOOC SES Ltd, blok Tengah oleh Total E&P Indonesie, blok East Kalimantan yang dioperatori Chevron Indonesia Company, dan blok Attaka yang sebelumnya dioperatori Inpex Corporation.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER