Salah satu yang akan dicari titik temunya adalah masalah bagi hasil (split) antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan pemerintah di dalam kontrak bagi hasilnya (Production Sharing Contract/PSC).
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, pembahasan bagi hasil ini kembali dimulai karena pemerintah tidak puas dengan rencana angka sebelumnya. Ia menuturkan, di dalam rancangan PSC awal, kontraktor mendapatakan bagian 100 persen. Sementara itu, pemerintah tidak mendapat bagian produksi apa-apa, kecuali penerimaan pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan, saat ini pemerintah tengah memikirkan cara agar bisa mendapat bagian namun tidak membuat kontraktor cemas. Ia tetap berharap, pemerintah bisa dapat bagian (share) produksi yang mayoritas.
"Intinya jangan 100 persen berbanding nol. Kalau mayoritas, sudah cukup lah. Tapi kami belum sampai ke masalah Gross Split," paparnya.
Selain masalah bagi hasil, Arcandra berharap masalah lain terkait pengelolaan blok East Natuna bisa selesai dalam waktu dekat. Salah satu contohnya, adalah kejelasan kontrak ExxonMobil di blok East Natuna ketika Wilayah Kerja (WK) migas ini masih bernama Natuna D. Alpha.
"Yang selama ini selama ini masih ada beberapa perdebatan dari sisi kontrak (sebelumnya), nah itu mungkin dalam waktu dekat bisa diselesaikan. Bukan tanda tangannya, tapi isu-isu yang ada di East Natuna ini semoga bisa selesai," pungkasnya.
Namun, pengembangan blok East Natuna agak sulit dan terbilang mahal mengingat kandungan karbon dioksidanya mencapai 72 persen. Sehingga, hal ini menjadi alasan konsorsium untuk meminta split lebih besar di dalam rencana PSC sebelumnya.
Blok East Natuna sendiri memiliki volume gas di tempat (Initial Gas in Place/IGIP) sebesar 222 triliun kaki kubik (tcf) dan cadangan terbukti sebesar 46 tcf. Selain itu, blok di Laut Cina Selatan ini juga memiliki cadangan minyak sebesar 36 juta barel.