Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, selama ini, kontribusi investasi dana pensiun ke sektor infrastruktur masih terbatas. Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 3 Tahun 2015, penempatan investasi pada reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas tidak boleh melebihi 10 persen dari total investasi.
Sementara, besar investasi penyertaan langsung dibatasi maksimal 15 persen dari total investasi.Padahal, menurut Bambang, investasi di sektor infrastruktur menawarkan imbal hasil yang besar. Keuntungan modal (capital gain) dari investasi infrastruktur terus meningkat seiring kemajuan pelaksanaan proyek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, sambung Bambang, perusahaan pengelola dana pensiun dapat berpartisipasi dalam menggelontorkan pembiayaan infrastruktur. Lagipula, karakteristik investasi dana pensiun yang jangka panjang dinilai cocok dengan sifat pembiayaan infrastruktur. Berbeda halnya dengan dana-dana perbankan yang relatif jangka pendek.
Lebih lanjut ia menuturkan, ketika Kementerian Keuangan melakukan roadshow obligasi global tahun lalu, salah satu klien yang ditemuinya merupakan pengelola dana pensiun guru di Ontario, Kanada, yang dana kelolaanya mencapai 20 hingga 30 kali lipat dari dana kelolaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Kalau dari luar negeri kan dana pensiun mereka tidak ada batasan. Jadi, selain dari domestik diperbesar yang dari luar negeri itu juga bisa masuk," kata Bambang.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi mengakui, saat ini, porsi penempatan investasi dana pensiun ke sektor infrasruktur masih terbatas. Sebagian besar investasi masih ditempatkan di keranjang deposito dan obligasi negara yang besarnya masing-masing sekitar 30 persen.
Kontribusi dana pensiun ke sektor infrastruktur, Bambang menyebutkan, dilakukan secara tidak langsung melalui penempatan investasi pada obligasi perusahaan pelat merah di bidang konstruksi, seperti PT Adhi Karya Tbk, PT Waskita Karya Tbk, dan PT Wijaya Karya Tbk.
"Kalau berupa obligasi, saya kira, sudah banyak (dana pensiun) yang masuk ke infrastruktur," imbuh dia.
Ia menambahkan, guna meningkatkan kontribusi dana pensiun ke sektor infrastruktur, regulator harus membuat regulasi yang mendukung. Selain itu, variasi instrumen investasi yang cocok juga perlu dikembangkan.
Sebagai informasi, dalam Rencana Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, kebutuhan pembiayaan infrastruktur mencapai Rp 4.796 triliun. Padahal, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hanya mampu menopang sekitar 41,3 persen dari kebutuhan pembiayan tersebut.
Sementara sisanya diharapkan berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.